Polsek Sumbergempol Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor di Tempat Pakir Masjid Baitul Amin

Reporter : -
Polsek Sumbergempol Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor di Tempat Pakir Masjid Baitul Amin
Pengungkapan kasus pencurian motor di parkir Masjid Baitul Amin
advertorial

Polsek Sumbergempol berhasil mengungkap dan menemukan sepeda motor yang hilang di tempat parkir Masjid Baitul Amin di Dusun Dawuhan, Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Pemilik kendaraan Ahmad Bukhori (32 tahun) warga Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol.

"Pada hari Selasa tanggal 5 november 2024 diketahui sekira jam 14.30 WIB, korban bersama dengan istrinya pergi ke sawah dan sepeda motornya di parkir dalam keadaan terkunci ( tidak dikunci gondok ) di tempat parkir Masjid Baitul Amin, sekira jam 16.30 WIB. Saat akan pulang sepeda motor yang diparkir tersebut sudah tidak ada di tempat parkir," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, Kamis (07/11/2024).

Baca Juga: Info Kehilangan Mobil di Malang Nomor Polisi N 1101 KO

Merasa motornya hilang, korban bersama istri berusaha mencari.

"Korban bersama dengan istrinya menanyakan keberadaan motornya ke warga di sekitar masjid tersebut namun warga tidak ada yang mengetahui," kata Kasihumas Polres Tulungagung.

"Merasa kehilangan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol," sambungnya.

Baca Juga: Satsamapta Polrestabes Medan Tangkap Dua Pencuri Besi

Atas dasar laporan dari korban, kemudian unit Reskrim Polsek Sumbergempol melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari rabu Tangal 6 november 2024 mendapat petunjuk keberadaan terlapor.

"Terlapor berinisial AB berikut barang bukti sepeda motor dibawa ke Polsek Sumbergempol dan terlapor dimintai keterangan," ujar Ipda Nanang.

Baca Juga: Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Modus Kempes Ban

Selanjutnya perkara penyelidikannya dihentikan sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif Justice.

"Dalam perkara ini, Korban atau pelapor telah mencabut laporannya berdasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian dan Surat Pernyataan Pelapor," tandas Ipda Nanang. (*)

Editor : Bambang Harianto