Bawaslu Mojokerto Periksa Kades Pandanarum Karena Dugaan Pelanggaran Netralitas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memanggil Kepala Desa (Kades) Pandanarum yang diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut bukan tanpa dasar, yaitu dengan beredar video seorang kepala desa (kades) asal Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, menghadiri acara Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional Jawa Timur (DPW PAN Jatim).
Video kehadiran Kades Pandanarum di acara PAN
Baca Juga: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Majalengka
Bawaslu Kabupaten Mojokerto memanggil Kades Pandanarum, Endik Sugiyanto dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PAN Kabupaten Mojokerto, Moch Santoso. Santoso dimintai keterangan oleh Bawaslu sebagai saksi, sementara Endik sebagai Terlapor.
Pasca mendapat keterangan dari dua orang yang dimaksud, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Mojokerto, masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Hal ini dilakukan untuk kelengkapan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
“Jadi ini ranahnya belum pada penanganan pelanggaran. Kami masih melakukan pendalaman terkait laporan hasil pengawasan yang akan kami sempurnakan,” kata Dody, pada Sabtu (6/1/2024).
Dody mengaku telah mendapat keterangan dari Santoso. Dari pengakuan Santoso, Dody mendapat laporan bahwa Endik memang benar-benar menghadiri acara DPW PAN Jatim di Surabaya, pada Selasa (26/12/2023) silam.
Baca Juga: PPK Tulangan Mengembalikan Logistik Pemiku ke KPU Sidoarjo
"Kami panggil juga saudara Santoso dari PAN Mojokerto. Hal itu untuk check and balance. Kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan (Endik Sugiyanto) memang benar hadir pada acara PAN di Surabaya,” tambah Dody.
Terkait dugaan pelanggaran ASN Kades, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengaku masih melakukan pendalaman. Sebab, putusan akhir tentang laporan ini masih menunggu rapat pleno.
“Kalau sampai hari ini masih dalam taraf dugaan, karena menunggu hasil pleno juga. Untuk dugaan yang dikenakan itu tentang ketidaknetralan ASN,” imbuhnya.
Baca Juga: Koramil Tarik Laksanakan PAM Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemilu Tahun 2024
Kemudian ancaman yang bila terbukti melakukan pelanggaran dijelaskan pula oleh Dody. Bila seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenai hukuman sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 494 tentang Pemilu.
"Bila terbukti melanggar maka akan dapat sangsi berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” pungkas Dody. (rif)
Editor : Syaiful Anwar