KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan gencar mengajak masyarakat untuk aktif menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Sebab, dengan turut aktif dan berpartisipasi dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024, bisa menentukan arah bangsa melalui hak suara yang dimilikinya.
"Dihimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form model C pemberitahuan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bangkalan, Sairil Munir, Selasa siang, 13 Februari 2024.
Menurutnya, untuk daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan undangan dari KPU mulai dari pukul 07.00 hingga jam 13:00 WIB. Dari TPS, nanti petugas memberikan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, menanggapi sebaran form Model C Pemberitahuan KPU pada para pemilih yang belum merata, pihaknya menerangkan jika para pemilih bisa hadir langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat dengan membawa e-KTP untuk ditunjukkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Ayo datang ke TPS setempat pada Rabu (14/2/2023) untuk gunakan hak pilih Anda,” ajaknya. (adv/L4N)
Editor : Bambang Harianto