3 Orang Pelaku Curas Ditangkap Polsek Panyileukan

Reporter : -
3 Orang Pelaku Curas Ditangkap Polsek Panyileukan
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono
advertorial

Yatna Supriatna (27 tahun), Dadang Mulyana (28 tahun), dan Gilang Ramadhan (21 tahun), ditangkap Polisi lantaran menjambret seorang mahasiswi yang berinisial SDA (21 tahun) di Jalan Sukaluyu, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Kamis (15/2/2024). Para pelaku beraksi dengan berbekal senjata tajam jenis golok dan kapak.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol.Dr. Budi Sartono mengatakan, mulanya para pelaku mengintai korban yang sedang duduk seorang diri di tempat sepi. Lalu, pelaku mendekati korban dengan modus hendak meminta hotspot.

Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan di Rancamanyar Baleendah

"Tiga tersangka melakukan pengintaian dan pada saat melihat korban sendirian duduk di motor langsung disamperin," kata Kapolrestabes di Polrestabes Bandung, pada Rabu (21/2/2024).

Ketika hendak memberi kode hotspot, pelaku langsung mengeluarkan kapak untuk mengancam korban. Korban yang ketakutan langsung menyerahkan ponselnya. Usai kejadian itu, korban melaporkan kasus yang telah menimpanya ke Polisi.

"Diancam dengan alat sajam dan diambilnya handphone nya dan langsung kabur," ucap Kapolrestabes Bandung.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku memang sudah sering melakukan aksi serupa di berbagai wilayah di Kota Bandung dengan menyasar wanita. Barang hasil curian kemudian dijual oleh pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Sat Reskrim Polrestabes Bandung Tangkap Dua Orang Pelaku Begal

Ketiga pelaku pun, menurut Kapolrestabes Bandung, membagi perannya ketika beraksi. Yatna membawa senjata tajam jenis kapak, Gilang membawa golok, dan Dadang bertugas mengemudikan motor.

"Targetnya melihat korban wanita sendirian, tidak banyak orang, sasarannya tas dan handphone. Salah satu tersangka (Yatna) merupakan residivis," ujar Kapolrestabes Bandung. 

Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2  juncto Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Direktur EO Terkenal Bandung Inisial WR Dilaporkan ke Polisi

"Jangan sungkan untuk melapor apabila mengalami kejadian seperti ini," kata Kapolrestabes Bandung. 

Yatna mengaku memang sengaja untuk mengincar wanita karena biasanya tak melawan ketika diancam. Tak hanya mengincar ponsel, Yatna juga mengaku mengincar tas berisi uang tunai atau barang berharga.

"Gak pernah ada yang melawan," kata dia. (Dry)

Editor : Syaiful Anwar