Polresta Bandung Tetapkan Usep Agustian Tersangka Penyalahgunaan LPG Subsidi

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Bandung
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Bandung
grosir-buah-surabaya

Penyalahgunaan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran tabung 3 kg berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Satu orang ditetapkan tersangka.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto menyampaikan, satu orang yang ditetapkan tersangka merupakan pemilik sekaligus pengelola tempat penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung gas portable dengan cara disuntik. Gas portable tersebut kemudian dijual ke masyarakat.

"Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas portable,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, pada Senin (5/10/2026).

Lokasi penyuntikkan LPG bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan di salah satu rumah kontrakan di Kampung Babakan Gandasari, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Dari lokasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 3.763 tabung gas portable berisi gas yang dipindahkan dari LPG 3 kilogram bersubsidi.

Di lokasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandung juga menyita 2.735 tabung portable kosong, 46 tabung LPG 3 kilogram yang ada isinya, serta 33 tabung LPG 3 kilogram kosong. Sebanyak 27 paket gas portable yang disebut siap dikirim turut ditemukan di lokasi.

Dalam sehari, aktivitas penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut bisa menghabiskan sekitar 80 tabung LPG 3 kilogram dan menghasilkan hingga 960 tabung portable. Produk itu kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu per tabung, termasuk dipasarkan secara online melalui salah satu akun e-commerce.

Dari perhitungan sementara penyidik Satreskrim Polresta Bandung menaksir, keuntungan kotor dari penggunaan 80 tabung LPG subsidi dalam sehari diperkirakan mencapai Rp 7,84 juta.

Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polresta Bandung menetapkan Usep Agustian (33 tahun) sebagai tersangka. Ia disebut menjalankan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi sekitar 9 bulan.

Usep Agustian disangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Kapolresta Bandung menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Dalam kasus penyelewengan LPG subsidi ini, Satreskrim Polresta Bandung masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri sumber pasokan LPG subsidi dan kemungkinan adanya jaringan lain. (*)