Palsukan Kosmetik Merk Scarlett, Evie Farida Romadhoni Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter : -
Palsukan Kosmetik Merk Scarlett, Evie Farida Romadhoni Terancam 5 Tahun Penjara
Kosmetik merk Scarlett asli
advertorial

Evie Farida Romadhoni, warga Perumahan Villa Jasmine 2 Blok J nomor 17, Kabupaten Sidoarjo, harus meringkuk di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo. Tindakan Evie Farida Romadhoni yang membuatnya ditahan karena memalsukan kosmetik merk Scarlett.

Saat ini, proses sidang terhadap Evie Farida Romadhoni masih dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan nomor register 310/Pid.Sus/2024/PN Sda. Sidang perdana dilaksanakan pada Selasa, 11 Juni 2024, dan masuk permintaan keterangan terhadap saksi-saksi.

Evie Farida Romadhoni didakwa tanpa hak menggunakan merek yang sama  pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Budhi Cahyono selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

"Bahwa ia, terdakwa Evie Farida Romadhoni, pada tanggal 21 September 2023 atau setidak tidaknya pada bulan September 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Perumahan Villa Jasmine 2 Blok J No. 17 Sidoarjo, atau setidak tidaknya ditempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik orang lain, yaitu Scarlett," kata Budhi Cahyono, JPU Kejari Sidoarjo.

Perbuatan Evie Farida Romadhoni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara, seperti bunyi pasal tersebut yaitu :

"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar."

Adapun barang bukti antara lain 56 botol body lotion Scarlett warna putih dan tanpa label, 343 botol body lotion Scarlett warna ungu tanpa label, 4 botol body lotion Scarlett Jolly Fragrance Brightening Body Lotion, 125 lembar label Scarlett.

Lalu 6 botol Scarlet terdiri dari Freshy Fragrance, Charming Fragrance, Romansa Fragrance, Fantasia Fragrance, Happy Fragrance dan Jolly Fragrance. Lalu 7 lembar data transaksi penjualan terakhir toko Jasmine_store1818 

Barang bukti lain ialah 5 lembar perjanjian kerjasama produksi scarlet antara PT Motto Beringin Abadi dengan PT Opto Lumbung Sejahtera NO:S/317/LGL-PKS/VIII/2023 tanggal 14 Juli 2023.

Untuk diketahui, kosmetik merk Scarlett merupakan merk dagang resmi yang terdaftar atas nama PT Opto Lumbung Sejahtera. PT Opto Lumbung Sejahtera berdiri sejak tahun 2019 dengan lokasi di Jl. Kapuk Cengkareng Komplek City Resort Residences Blok A No.96 (Hawaian), Desa Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Direktur adalah Randy Saputra serta Komisaris adalah NY. Ang Soei Hoa.

Merek Scarlett sudah terdaftar didaftar umum merek Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI dengan nama dan alamat pemilik merek terdaftar adalah Randy Saputra beralamat di Apartemen City Resort Tower Orchid  Lt.15 A/1 Cengkareng Timur, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Tidak hanya kali ini saja pemalsuan merk yang dialami oleh PT Opto Lumbung Sejahtera selaku pemilik merk Scarlett. Sebelumnya, pemalsuan merk Scarlett dilakukan oleh pasangan suami istri, yakni Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho. Keduanya divonis selama 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 3 Januari 2024. Ketua Majelis Hakim ialah Sudar, dan anggota ialah Saifudin Zuhri, Sutrisno.

Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho ditangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di tempat produksinya di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B-8 nomor 12, Jln. Anggrek 2 Kelurahan Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Agustus 2023. (*)

Editor : Syaiful Anwar