BPOM Terbitkan Surat Penyidikan di Kasus Skincare, Terlapor Wanita Inisial ST

Reporter : -
BPOM Terbitkan Surat Penyidikan di Kasus Skincare, Terlapor Wanita Inisial ST
Skincare ilegal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pengusaha skincare, yakni wanita berinisial WT. Informasi yang diterima Lintasperkoro.com, penyidikan berdasarkan SPDP nomor SPDP/04a-24/BPOM-PPNS/II/2025, tanggal 18 Februari 2025.

Pengusaha skincare inisial ST oleh penyidik BPOM dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksuda alam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU R.I nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Bea Cukai Palangkaraya dan BBPOM Gagalkan Pengiriman Tramadol Tak Berizin

Ditelusuri lebih lanjut, pengusaha skincare berinisial ST memulai usaha jualan skincare sejak tahun 2017. Brand skincare yang diproduksi ialah inisial SB.

Sebelumnya, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik dengan klaim berlebihan, termasuk yang menjanjikan efek instan. Masyarakat diminta waspada saat memilih produk kosmetik dan selalu memeriksa izin edar serta kandungan produk sebelum digunakan.

Menurut Kepala BPOM RI, banyak skincare ilegal yang beredar di berbagai tempat penjualan. Produk-produk ini mencakup yang memiliki label biru tidak sesuai ketentuan, tidak memiliki izin edar, serta digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Produk-produk ini banyak ditemukan dijual secara online yang tersebar di media sosial, termasuk di e-commerce. Produk ini mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone, yang dapat memicu risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.

Hasil temuan BPOM, ada 91 merek kosmetik dan skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Temuan tersebut berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh BPOM periode 10 hingga 18 Februari 2025.

Daftar skincare ilegalDaftar skincare ilegal

Daftar 91 skincare atau kosmetik yang dinilai berbahaya oleh BPOM ialah :

1. 24K Essence

2. Acne Forte

3. Ads

4. Al Noble

5. Alnece

6. BNC

7. Bogota

8. Brosky

9. Char Zieg

10. Charismalux

11. Cindynal

12. Colour Geometry

13. Cwinter

14. Daixuere

15. Deonatulle

16. Deo Everyday

17. Destiny Pour Femme

18. Devnen

19. Dicuma

20. Dinda Skin Care

21. Dirham Wardi

22. Doctor Perm

23. Dr Ballen

24. Dr Dian

25. Edute Alice

26. Eelhoe

27. Fatimah

28. FDF

29. FNY

30. Fuyan

31. FW Papaya

32. Gecomo

33. Glow Expres

34. Happy Playdate

35. Heart’s Love

36. Heng Fang

37. Hchana

38. Ibcccndc

39. Icvc

40. Jaysuing

41. Karseell

Baca Juga: Bea Cukai Palangkaraya dan BBPOM Gagalkan Pengiriman Tramadol Tak Berizin

42. Kate Tokyo

advertorial

43. Lameila

44. Lanqin

45. Letsglow

46. Lily’cute

47. Liftheng

48. Loves Me

49. Lulaa

50. Magk

51. Maycheer

52. Meidian

53. Meilime

54. Meso Glow

55. Mesologica Md

56. Missfny

57. Mokeru

58. N+ Honey Nail

59. Neutro Skin

60. New Joy

61. NLSM

62. O’melin

63. Oilash

64. Peinfen

65. Perfectx

66. Qinfeiyan

Baca Juga: BPOM Temukan 69 Merk Kosmetik Ilegal, Ini Daftarnya

67. Qiciy

68. Qiweitang

69. Rbc

70. Rcm

71. Rheyna Skin

72. Ribeskin

73. Ruieofian

74. Rykaergel

75. Sadoer

76. Sakura

77. Si’jiyuta

78. Sp Special

79. Super Dr

80. SVMY

81. Tanako

82. TWG

83. Umiss

84. Vaeaina

85. Venalisa

86. Verfons

87. Xuerouyar

88. Yi Ruoyi

89. Znximer

90. Zoo Son

91. Qwinter

Editor : Syaiful Anwar