Tanah dari Tambang Ilegal Jadi Bahan Urug Perumahan
Developer perumahan di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, membeli tanah urug dari tambang yang tidak disertai perizinan usaha pertambangan di Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Sampai dengan Sabtu (10/8/2024), excavator masih mengeruk tanah waduk, dan puluhan dump truk mengangkut material tersebut ke lahan yang akan dibangun perumahan.
"Itu yang order Pak Kades. Dia yang beli dari tambang di Desa Punduttrate. Pak Kades itu sering order tanah ilegalan. Sekarang order di tambang ilegal di Desa Punduttrate," ungkap R, warga di sekitar galian sambil menyebutkan jika Kades (Kepala Desa) tersebut berinisial Sr, salah satu Kades di Kecamatan Cerme.
Baca Juga: Tambang Galian C Ilegal di Desa Punduttrate Kembali Beroperasi
Dia mengatakan, paving di jalan Desa Kambingan, yang dilalui truk pengangkut tanah urug mulai banyak rusak dan pecah. Tidak cuma 1 atau 2 truk, terdapat puluhan truk yang melintasi jalan paving. Beban yang berat membuat sebagian jalan ambles dan pavingnya mulai bergelombang.
Baca Juga: Di Desa Punduttrate, Embung Digali Excavator, Tanahnya Dijual Dibuat Material Urug
Jalan paving tersebut, kata dia, dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa. Jika paving rusak, maka perlu perbaikan lagi dengan memakai dana negara.
Baca Juga: Dibayar Receh Jadi Motif Azis Membacok Tetangganya di Desa Punduttrate
"Negara harus menanggung kerusakan jalan yang diakibatkan pembang ilegal. Sudah tidak bayar pajak, malah jalan dirusak. Kapan Polisi turun menangkap mereka, penambang ilegal dan pembelinya," tegasnya. (*)
Editor : Syaiful Anwar