Tambang Galian C di Desa Kepuhklagen Dikelola PT AJS Diduga Tanpa IUP OP
Pertambangan jenis galian c di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, yang dikelola oleh pria berinisial Pn melalui PT AJS terindikasi belum dilengkapi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). Lahan yang ditambang merupakan material jenis tanah paras.
Pantauan di lokasi tambang galian c, kegiatan penambangan di Desa Kepuhklagen menggunakan alat berat jenis excavator. Sarana pengangkut menggunakan dum truk kapasitas 8 sampai dengan 10 kubik (m3).
Inisial Pn mempekerjakan beberapa orang yang berperan sebagai operator alat berat, checker, petugas keamanan, dan beberapa pekerja. Jam operasional tambang yang dikelola inisial Pn di Desa Kepuhklagen mulai jam 08.00 sampai dengan jam 17.00 WIB. Sehari, tambang tersebut bisa menghasilkan puluhan hingga ratusan ritase, dengan harga jual per rit mencapai ratusan ribu rupiah.
"Kegiatan tambang yang dikelola Pn di Desa Kepuhklagen patut diduga kuat tidak dilengkapi dengan Izin usaha Pertambangan (IUP); IUP Khusus; IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian; Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Surat Izin Penambang Batuan (SIPB); izin penugasan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); dan IUP untuk Penjualan atau Dokumen Amdal sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku," ujar seorang narasumber Lintasperkoro pada Jumat, 25 Desember 2026.
Karena diduga belum punya izin, maka tidak ada kewajiban untuk reklamasi. Sehingga penambangan galian c yang dilakukan oleh Pn di Desa Kepuhklagen menimbulkan kerusakan lingkungan karena tidak dilakukan sesuai dengan kaedah pertambangan dan tidak didukung dengan Teknik Pertambangan yang benar. Selain itu, tidak punya kewajiban untuk melakukan reklamasi pasca tambang sehingga lokasi bekas galian bisa menimbulkan kerusakan ekologi dalam jangka panjang.
"Selain itu, ada potential loss yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang galian c Desa Kepuhklagen ini. Karena tidak adanya retribusi atau pendapatan yang masuk ke kas negara seperti pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Serta kerusakan jalan yang dilintasi oleh truk-truk pengangkut tambang yang tidak sesuai dengan golongannya," ujarnya. (*)
Editor : Redaksi