Kepala Desa Wotan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan Anam Warsito selaku Kepala Desa (Kades) Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro. Kini, tersangkanya menjadi 5 orang.
Anam Warsito ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga pada Rabu (21/8/2024) sore. Kasi Pidus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengemukakan, pihaknya cukup bukti untuk menersangkakan kades yang juga bekas anggota DPRD Bojonegoro periode 2014-2019 itu.
"Dalam pemeriksaannya yang terkahir pada hari ini, dia (Anam Warsito, red) mengingkari. Namun, dia tetap kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya, Rabu (21/8/2024) sore.
Anam Warsito, lanjut Jaksa Akrab disapa Aditia ini, punya peran sebagai makelar dari dealer mobil Suzuki PT United Motor Centre (UMC) Surabaya maupun Bojonegoro. Tujuannya agar desa-desa yang melelang Mobil Siaga membeli Mobil Siaga melalui PT UMC Surabaya maupun Bojonegoro.
Baca Juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang
"Sepeti itu hubungan AW (Anam Warsito, red) dengan PT UMC. Selain itu, AW juga terlibat dalam pemberian cashback untuk para kades yang membeli Mobil Siaga," imbuhnya.
Lebih detail terkait peran Anam Warsito, mantan Kasi Barang Bukti Kejari Cirebon ini belum mengemukakan. Dia menyebut, hal itu akan terkuak dalam persidangan mendatang.
Baca Juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi
Terkait potensi penambahan jumlah tersangka dari elemen Kades maupun pejabat Pemkab Bojonegoro, Aditia masih menutup rapat. Menurut dia, hal itu masih terus didalami.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tunggu saja perkembangannya," imbuh jaksa asal Kabupaten Cianjur ini. (*)
Editor : Syaiful Anwar