Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Bangsa Melawan Penyelundupan Narkoba

Reporter : -
Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Bangsa Melawan Penyelundupan Narkoba
Narkoba
advertorial

Kejahatan narkoba dikategorikan sebagai extraordinary crime, karena memiliki dampak negatif bagi human security, melebihi kejahatan konvensional. Penyalahgunaan dan peredaran ilegal narkoba dapat merusak aset terpenting bangsa, yaitu sumber daya manusia. Beragam upaya diperjuangkan pemerintah untuk melawan narkoba. Dari upaya pencegahan ke penindakan, berikut langkah progresif pemerintah dalam 10 tahun terakhir menjaga Indonesia dari penyelundupan narkoba.

Kerugian akibat peredaran narkoba bagi bangsa dan negara sangat besar. Kejahatan narkoba berpotensi menjadi proxy war dalam melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya. Selain itu, perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.

Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

Melalui Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba (UU Narkoba), pemerintah mengatur antara lain izin khusus dan surat persetujuan imporekspor, peredaran, serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba (P4GN). Dalam rangka melaksanakan P4GN tersebut, dibentuklah Badan Narkoba Nasional (BNN).Kemudian, untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap kejahatan narkoba, pemerintah melakukan upaya melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah.

Seluruh pihak yang terlibat dalam RAN P4GN badifokuskan dalam bidang dan tugas masing-masing. Pertama, Bidang Pencegahan meningkatkan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, mendeteksi penyalahgunaan narkoba secara dini, mengembangkan pendidikan antinarkoba, serta mengelola kawasan rawan dan rentan narkoba.

Kedua, Bidang Pemberantasan membersihkan tempat dan kawasan rawan peredaran narkoba, memperkuat pengawasan pintu masuk negara republik Indonesia, mengembangkan sistem interdiksi terpadu, serta memperketat sistem pengawasan prekursor. Selanjutnya, Bidang Rehabilitasi meningkatkan kapasitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan SDM dalam layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Terakhir, Bidang Penelitian, Pengembangan, Data, dan Informasi, yang meneliti serta menyajikan data dan informasi P4GN.

Terbaru, rencana aksi tersebut disampaikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur salah satunya tentang pelaksanaan tugas di bidang pemberantasan bagian pembersihan tempat dan kawasan rawan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkoba. Aturan tersebut mengamanatkan pengefektifan tim khusus terpadu intelijen narkoba dalam pengungkapan daftar pencarian orang, penyelidikan terhadap tindak pidana narkoba dan prekursor narkoba, dan peningkatan pengawasan lalu lintas orang dan barang ke dan dari Indonesia.

Hal itu diwujudkan dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, peningkatan kerja sama nasional dan internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional, serta peningkatan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, danfollow the people.

Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya ditujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hingga saat ini, beberapa faktor utama yang memengaruhi maraknya peredaran narkoba di tanah air, antara lain masih tingginya angka pengguna (demand), adanya disparitas harga antara negara produsen dengan Indonesia, dan semakin beragamnya jenis narkoba serta berkembangnya modus operandi penyelundupan narkoba dari waktu ke waktu.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Dalam 10 tahun terakhir, modus penyelundupan yang kerap ditemui ialah narkotika dibawa langsung melalui perbatasan darat, laut, dan bandara (hand carry). Modus tersebut kerap melibatkan para kru moda transportasi yang membawa penumpang masuk ke dalam perbatasan Indonesia, menyembunyikan narkotika ke ruang-ruang dalam koper (concealment passanger baggage), dan memasukkan narkotika pada kontainer barang melalui pelabuhan dan bandara (concealment container/cargo). Modus lainnya adalah dengan menempelkan pada badan (strap on body), menelan serta memasukkan melalui rongga badan (on body swallow), atau melalui perusahaan jasa titipan dengan disamarkan menjadi barang kiriman (mail service).

Faktor lainnya yang memengaruhi maraknya penyelundupan narkoba ke tanah air ialah banyaknya alternatif entry point bandara, pelabuhan laut, serta lintas batas resmi/tidak resmi, dikarenakan kondisi geografis Indonesia yang terbuka dan luas.

Data penindakan narkoba dalam lima tahun terakhir mencatat daerah paling rawan penyelundupan narkoba ialah melalui jalur laut dari sekitar pesisir barat Sumatra, perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, perairan Kalimantan Utara, Selat Makassar, sampai Selat Lombok. Jalur tersebut berisiko tinggi karena dimanfaatkan sindikat narkoba internasional Malaysia dan Thailand. Apabila melalui jalur darat, perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara merupakan jalur yang dianggap berisiko tinggi dimanfaatkan sindikat narkoba internasional Malaysia.

Untuk mengawasi entry point tersebut, pemerintah menyadari pentingnya pengamanan wilayah rawan dan wilayah perbatasan Indonesia untuk menangkal segala gangguan yang berasal dari luar wilayah Indonesia. Terutama, yang bersifat transnational organized crime, termasuk di dalamnya penyelundupan narkoba.

Baca Juga: Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Pengawasan inisesuai dengan amanatUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Untuk setiap penyelundupan, termasuk penyelundupan narkoba, terdapat sanksi pidana yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.

Kolaborasi antarinstansi pemerintah, aparat penegak hukum (APH), dan masyarakatpun digalakkan sebagai upaya pemerintah membangun jaringan antipenyelundupan narkoba ke Indonesia. Hasilnya, pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba yang berasal dari luar wilayah Indonesia yang dilakukan secara sinergi oleh kementerian/lembaga dan APH telah berhasil mengungkap 7.013 kasus dalam 10 tahun terakhir dengan 43.053,41 kilogram barang bukti.

Dalam 10 tahun terakhir, tren pemasukan narkoba ke wilayah Indonesia secara ilegal paling banyak dilakukan melalui perlintasan udara dengan frekuensi pengungkapan sejumlah 3.367 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 6.870,59 kg. Adapun jumlah pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbanyak, yaitu melalui perlintasan laut dengan frekuensi pengungkapan sejumlah 803 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 22,510,64 kg.

Gencarnya pengawasan terhadap penyelundupan narkoba selama 10 tahun terakhir juga telah mampu menyelamatkan sekitar 111,63 juta jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkoba.Diharapkan, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba. (*)

Editor : Bambang Harianto