Kepala Desa Wedani Digugat Perbuatan Melawan Hukum
Inisial HS selaku Kepala Desa Wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menjadi salah satu Tergugat di Pengadilan Negeri Gresik. Terdapat 2 orang Penggugat, yakni Abdur Rahim (Penggugat 1) dan Suhardi (Penggugat 2).
Selain HS yang jadi Tergugat 3, Tergugat lain dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 69/Pdt.G/2024/PN Gsk ialah Muhammad Rokim (Tergugat 1) dan Andik Iswanto (Tergugat 2). Sidang pertama gugatan tersebut digelar pada Kamis, 25 Juli 2024, dan sampai sekarang masih bergulir di Pengadilan Negeri Gresik.
Baca Juga: Mengulik APBDes Wedani, Desa Penghasil Tenun dengan Anggaran untuk Kelompok Wartawan Rp 10 Juta
Terakhir, sidang digelar pada Jumat, 11 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan bukti surat yang terpending dari Kuasa Para Penggugat dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat. Sidang dilanjutkan karena pada mediasi yang digelar pada Kamis, 01 Agustus 2024, tidak menemui kesepakatan antara Para Penggugat dan Para Tergugat. Selaku Mediator dari Pengadilan Negeri Gresik ialah Adhi Satrija Nugroho.
Kuasa Hukum Penggugat ialah Hamim. Dalam gugatannya, Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Dan menyatakan bahwa gugatan dari para Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dapat dibenarkan menurut hukum.
"Menyatakan sah dan mengikat Penggugat 2 menyewakan kepada Penggugat 1 obyek tanah tambak yang luasnya 2.030 m2 (meter persegi) Daftar Mutasi Obyek dan Wajib Pajak (D. 450) milik Siti Fatkiyah. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Revindicatoir Beslag) Daftar Mutasi Obyek dan Wajib Pajak (D. 450) milik Siti Fatkiyah yang dijatuhkan dalam perkara ini," demikian tuntutan yang dimohonkan oleh Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya.
Baca Juga: Embung di Desa Wedani Digali, Tanahnya Diperjual Belikan, Kejaksaan Diminta Turun Tangan
Tuntutan lain para Penggugat ialah Para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berupa penyampaian surat Somasi Pertama dan Terakhir bernomor : SOM/04/01/I/2024 tanggal, 04 Januari 2024 oleh Tergugat I kepada Para Penggugat. Dan perbuatan melawan hukum karena melakukan rekayasa proses jual beli tanah tambak yang luasnya 2.030 m2 Daftar Mutasi Obyek dan Wajib Pajak (D. 450) milik Siti Fatkiyah yang dilakukan oleh Para Tergugat.
Para Penggugat dalam permohonan gugatannya, menyatakan tidak sah dan / atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap:
- surat Somasi Pertama dan Terakhir bernomor : SOM/04/01/I/2024 tanggal, 04 Januari 2024 oleh Tergugat I kepada Para Penggugat ;
Baca Juga: Bea Cukai RI Kunjungi Desa Wedani Karena Kepincut Kain Tenun
- jual beli Tanah Tambak yang luasnya 2.030 M2 Daftar Mutasi Obyek dan Wajib Pajak (D. 450) milik Siti Fatkiyah yang dilakukan oleh Para Tergugat;
"Sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat berakibat Para Penggugat berpotensi telah dirugikan secara rasional, yakni kerugian materiil Rp 1,5 miliar dan Kerugian imateriil Rp 2 miliar. Karena itu, Para Penggugat memohon agar menghukum Para Tergugat dalam hal ini untuk membayar kepada Para Penggugat ganti kerugian materiil Rp 1,5 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 2 miliar," isi tuntutan Para Penggugat, dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Gresik. (*)
Editor : Bambang Harianto