2 Perusahaan Hasil Tembakau di Jember Dapat Izin NPPBKC
Bea Cukai Jember kembali berikan izin dan pelayanan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha hasil tembakau di wilayahnya. Izin diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, kepada CV Bina Indo Jaya dan CV Dua Putri Ratu pada Selasa (29/10/2024).
Asep mengatakan mengatakan melalui permberian NPPBKC kepada dua pengusaha cukai ini, pihaknya dapat membantu berjalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar lokasi pabrik.
Baca Juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk
“Tentu dengan tenaga kerja yang telah mendapatkan pelatihan terlebih dahulu,” ujarnya.
Baca Juga: Bea Cukai Kendari Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal
Perwakilan direksi dari CV Bina Indo Jaya juga mengungkapkan apresiasinya kepada Bea Cukai Jember atas layanan prima yang telah diberikan dalam penerbitan izin NPPBKC ini.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Bea Cukai Jember yang telah memberikan bimbingan, arahan, dan motivasi kepada kami. Hasilnya pada hari ini kami telah mengantongi NPPBKC dan dapat menjalankan usaha kami secara legal,” tuturnya.
Baca Juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Dua Juta Batang Rokok Ilegal
Semoga dengan terbitnya NPPBKC ini dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja atau jalannya usaha di sektor cukai tersebut. Bea Cukai Jember siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai, karena legal itu mudah dan nyaman. (*)
Editor : Bambang Harianto