Kepala Desa Wringinanom Digugat di Pengadilan Negeri Gresik
Yoko yang menjabat sebagai Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, digugat di Pengadilan Negeri Gresik. Penggugatnya ialah Tutik Setyawati.
Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kepala Desa Wringinanom didaftarkan Tutik Setyawati ke Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 13 November 2024. Kemudian digelar sidang perdana pada Kamis, 21 November 2024.
Baca Juga: Kepala Desa Wedani Digugat Perbuatan Melawan Hukum
Selain Kepala Desa Wringinanom, dalam perkara nomor 118/Pdt.G/2024/PN Gsk, Tutik Setyawati juga menggugat 4 pihak lain, yakni H. Muliadi (Mantan Kepala Desa Wringinanom), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wringinanom, Erna Susanti, dan Ny. Bejo Suliyati. Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik jadi Turut Tergugat.
Tutik Setyawati melalui Kuasa Hukumnya, Siti Aminah, menggugat Kepala Desa Wringinanom dan beberapa pihak lain terkait dengan lahan seluas 567 m2 dan 320 m2 yang terletak di Desa Wringinanom.
Baca Juga: Kehadiran Anggota LSM Alam Semesta di Pengadilan Negeri Agama Surabaya Ditolak Hakim
Dalam salah satu poin isi gugatan, Tutik Setyawati sebagai Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik memerintahkan kepada Para Tergugat agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah seluas 567 m2 dan 320 m2, kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Siti Fatimah.
Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, serta menyatakan Para Tergugat telah terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Putusan Terdakwa Dani Bahdani diSidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
"Menghukum Para Tergugat untuk memberikan uang ganti rugi moril secara tanggung renteng atas perasaan malu sebesar Rp. 500.000.000 kepada Penggugat. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan uang ganti rugi materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.532.200.000. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 5.000.000 tiap hari, jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi dari putusan perkara ini," demikian poin-poin gugatan yang dibacakan di sidang.
Sidang akan digelar lagi pada Kamis, 5 Desember 2024, dengan agenda upaya perdamaian. (*)
Editor : Bambang Harianto