Jual Tanah Warisan, Agus Hariyanto Giri Divonis 3 Bulan Penjara
Hanya karena jual tanah warisan dari orang tuanya, Agus Hariyanto Giri divonis dengan pidana penjara selama 3 bulan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam jual beli tanah warisan, Agus Hariyanto Giri terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Majelis Hakim menyatakan, Agus Hariyanto Giri melanggar Pasal 492 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Uraian penipuan jual beli tanah warisan ini, awalnya pada 16 Januari 2020, almarhumah Sarni yang merupakan Ibu kandung Terdakwa Agus Hariyanto Giri meninggal dunia. Agus Hariyanto Giri lalu mengurus Surat Pernyataan Waris ke Pemerintah Desa Wonosobo.
Selanjutnya Pemerintah Desa Wonosobo menerbitkan surat dengan nomor 59414429510022020, yang isinya membenarkan dan menguatkan serta ditandatangani oleh Camat Srono dengan keterangan antara lain :
- Ahli waris menerangkan bahwa almarhumah Sarni semasa hidupnya memiliki suami bernama almarhum I Ketut Sujana dan telah meninggal dunia pada tahun 2020.
Terdakwa Agus Hariyanto Giri adalah ahli waris satu-satunya dan tidak ada ahli waris lainnya.
- Semasa hidup, almarhumah Sarni mempunyai harta peninggalan berupa sebidang tanah terletak di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, dalam sertifikat hak milik nomor 00864 dengan luas 5820 m2.
Setelah memiliki Surat Keterangan Waris tersebut, Agus Hariyanto Giri menawarkan sebidang tanah di Desa Wonosobo dengan luas 5820 m2, sertifikat hak milik (SHM) nomor 864 atas nama Sarni kepada Suyati.
Agus Hariyanto Giri menunjukkan kepada Suyati berupa SHM nomor 864 atas nama Sarni serta Surat Keterangan Waris, dan mengatakan bahwa Agus Hariyanto Giri adalah satu-satunya ahli waris dari almarhumah Sarni. Kemudian Suyati bertanya kepada Agus Hariyanto Giri terkait keberadaan Made Widiyanto, yang ketahui merupakan saudara dari Agus Hariyanto Giri.
Namun Agus Hariyanto Giri menjawab, "Itu urusan saya, dan mengatakan bahwa Made Widiyanto bukan anak kandung almarhumah Sarni."
Mendengar penjelasan Agus Hariyanto Giri tersebut, Suyati merasa yakin dan tergerak hatinya untuk membeli sebidang tanah tersebut, sehingga terjadi kesepakatan Suyati membeli sebidang tanah tersebut dengan harga Rp 485.000.000. Pembelian disaksikan oleh Warjito (suami Suyati) dan Dewi Masita (istri Agus Hariyanto Giri).
Suyati membayar lunas dengan bukti kuitansi yang telah ditandatangani oleh Agus Hariyanto Giri. Selanjutnya objek tanah tersebut dikuasai oleh Suyati selaku pembeli.
Agus Hariyanto Giri dan Suyati melakukan proses balik nama SHM nomor 864 dari atas nama almarhumah Sarni ke atas nama Agus Hariyanto Giri terlebih dulu untuk berikutnya akan dibalik nama menjadi atas nama Suyati dengan bantuan Subroto selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Suyati memberikan kelengkapan administrasi dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Suyati dan Warjito serta Kartu Keluarga atas nama Warjito, Sertifikat Hak Milik nomor 864 atas nama Sarni dengan biaya jasa pengurusan balik nama waris turun waris SHM Nomor 864 sebesar Rp 30 juta yang diserahkan kepada Subroto pada 1 Desember 2020 sekira pukul 20.00 WIB di rumah Subroto, alamat Desa Wonosobo, dengan bukti berupa kuitansi uang muka biaya sertifikat tanah tertanggal 1 Desember 2020.
Subroto melakukan balik nama SHM nomor 864 ke Firdaus selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Banyuwangi. Pada 3 Mei 2021, SHM nomor 864 dari atas nama Sarni sudah dibalik nama menjadi atas nama Agus Hariyanto Giri. Suyati berencana untuk selanjutnya diproses balik nama dari atas nama Agus Hariyanto Giri menjadi atas nama Suyati.
Namun Made Widiyanto yang mengetahui terkait jual beli tanah tersebut mendatangi Suyati dan menjelaskan dirinya memiliki hak waris atas tanah tersebut karena merupakan anak dari almarhum I Ketut Sujana dan almarhumah Sarni sambil menunjukkan dokumen berupa Kutipan Akta Kelahiran nomor 1389I199987 atas nama Made Widiyanto, lahir tanggal 7 Oktober 1987, Kartu Keluarga I Ketut Sujana yang berisi Made Widiyanto adalah anak kandung, dan ijazah yang menyebutkan bahwa Made Widiyanto adalah anak dari Ketut Sujana dan Sarni.
Made Widiyanto melarang Suyati untuk menguasai tanah tersebut. Pada 21 Februari 2023, Made Widiyanto menyewakan sebagian tanah tersebut seharga Rp10.000.000 kepada Atim Wahyudi untuk berladang.
Pada Mei 2024, Ngadirin datang ke rumah Agus Hariyanto Giri menyampaikan ingin ikut menyewa sebagian tanah tersebut. Agus Hariyanto Giri mengizinkan dengan harga Rp 2.500.000 dengan jangka waktu 1 tahun.
Mengetahui hal tersebut, Suyati melakukan gugatan perdata kepada Agus Hariyanto Giri ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan hasil putusan nomor 128/Pdt.G/2023/PN Byw tanggal 27 September 2023. Namun Made Widiyanto melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 26 Maret 2024 dengan Made Widiyanto sebagai pembanding I dan Terdakwa Agus Hariyanto GIRI sebagai pembanding II melawan Suyati sebagai Terbanding dengan hasil putusan nomor : 183PDT2024PT SBY dengan amar putusan :
Menerima Permohonan Banding dari pembanding I semula turut tergugat II dan Pembanding II semula tergugat.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi nomor 128/Pdt.G/2023/PN Byw tanggal 31 Januari 2024 yang dimohonkan banding tersebut.
Mengadili Sendiri
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menghukum tergugat Agus Hariyanto Giri untuk mengembalikan kepada penggugat uang sejumlah Rp 200 juta.
Menghukum para pembanding semula Turut Tergugat II dan Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000.
Kemudian Suyati melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 16 Desember 2024, dengan hasil menolak permohonan Kasasi dari Suyati tersebut. Oleh karena hingga saat ini tidak adanya itikad baik dari Agus Hariyanto Giri untuk melaksanakan putusan banding tersebut diatas dengan tidak mengembalikan kepada Suyati uang sejumlah Rp 200 juta, maka Suyati melaporkan perbuatan Agus Hariyanto Giri tersebut kepada pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.
Perbuatan Agus Hariyanto Giri yang tidak memasukkan Made Widiyanto ke dalam Surat Keterangan Turun Waris Nomor 59414429510022020 yang juga dibenarkan dan ditandatangani oleh Camat Srono merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif orang lain dan kewajiban hukum Agus Hariyanto Giri.
Akibat perbuatan Agus Hariyanto Giri, Suyati mengalami kerugian senilai Rp 485 juta dan tidak dapat melakukan balik nama SHM nomor 864 ke atas nama Suyati serta tidak dapat memanfaatkan sebidang lahan yang telah Suyati beli dari Agus Hariyanto Giri karena telah disewakan kepada Atim Wahyudi dan Ngadirin. (*)
Editor : Redaksi