Proyek Waduk di Desa Sumput Diduga Menyalahgunakan Solar Subsidi

Reporter : -
Proyek Waduk di Desa Sumput Diduga Menyalahgunakan Solar Subsidi
Proyek waduk di Desa Sumput
advertorial

Penemuan beberapa jerigen yang isinya bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di lokasi pengerjaan proyek waduk di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, membuat Ketua umum Lembaga Lokajaya Sakti Nusantara tergerak menelusurinya.

Ketika ditelusuri lebih lanjut, disinyalir penggunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut digunakan untuk dua alat berat jenis excavator yang mengerjakan proyek waduk tersebut.

Baca Juga: Barang Bukti Solar di Gudang Diduga Sebagian Lenyap Usai Dipasang Police Line oleh Polres Jombang

Bahan bakar yang digunakan untuk alat beratBahan bakar yang digunakan untuk alat berat

Saat tim investigasi dari Lembaga Lokajaya bertemu dengan Kepala Desa (Kades) Sumput, Sutaji, yang ada di lokasi pada Jumat (27/09/2024) pukul 14.00 WIB, salah seorang tim investigasi Deva Limbad, yang juga sebagai Ketua Umum Lembaga Lokajaya Sakti Nusantara, memaparkan kepada media ini bahwa ia menanyakan dimana papan informasi proyek waduk tersebut, dan kenapa tidak dipasang.

Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Penyalahgunaan Solar Bersubsidi oleh Polres Jombang hingga 3 Orang Jadi Tersangka

"Saya dan rekan tim investigasi mendatangi langsung rumah Kades Sutarji, berkoordinasi terkait tidak adanya papan informasi dalam pengerjaan proyek waduk tersebut, dan adanya beberapa jirigen yang berisikan BBM Solar," jelasnya pada Senin (2/12/2024).

advertorial

Menurut Deva Limbad, Pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Dituding Jadi Terduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Inisial K Buka Suara

Dari temuan itu, tim investigasi Lokajaya akan secepatnya melayangkan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Unit Inspektorat Jawa Timur, dan Unit Inspektorat Kabupaten Gresik, atas penyalahgunaan BBM Solar yang dilakukan oleh Kades Sumput, yang seolah menantang para media dengan mengatakan tidak takut hukum di Indonesia. (*)

Editor : Bambang Harianto