Unit PPA Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/12/2024) di kawasan Simpang Tusam Huta Sorba Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah Iwan Nainggolan (40). Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap korban berinisial TZS yang masih berusia 14 tahun.
Baca Juga: Polsek Tanah Jawa Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh ibu korban berinisial ERIH. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/208/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 23 Juli 2024," jelas AKP Verry Purba dalam keterangannya pada Rabu (18/12/2024)
Kronologi penangkapan diawali dengan terbitnya surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/260/XII/2024/Reskrim pada tanggal 17 Desember 2024. Tim Unit IV PPA yang dipimpin langsung oleh Kanit IV bersama personel Opsnal PPA melakukan penangkapan dengan didampingi Tombur Butarbutar selaku Gamot Huta III Sipolpol Nagori Tonduhan.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar di Dolok Silau
"Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 18.20 WIB saat sedang melintas di kawasan Simpang Tusam Huta Sorba Nagori Tonduhan. Setelah penangkapan, tersangka telah menandatangani surat penangkapan dan menerima tembusan surat perintah penangkapan sesuai prosedur," ungkap AKP Verry.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Penyidik akan melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap detail peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain," tambah AKP Verry.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Dorong Kasus Anak untuk Restoratif Justice
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam mengungkap dan menindak tegas kasus-kasus kejahatan terhadap anak. Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Keamanan dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama," tutup AKP Verry Purba. (*)
Editor : Bambang Harianto