Jual Motor Curian di Market Place, Polresta Sidoarjo Tangkap Spesialis Curanmor

Reporter : -
Jual Motor Curian di Market Place, Polresta Sidoarjo Tangkap Spesialis Curanmor
Pelaku pencurian motor
advertorial

Dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus Polisi. Penangkapan keduanya berhasil terungkap saat salah satu korban melaporkan ke Polsek Tanggulangin atas kehilangan motor Honda Vario di Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat 29 November 2024 sore.

Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Tanggulangin dengan di-backup unit Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan. Dan pada 30 November 2024, diketahui sepeda motor tersebut dipakai oleh saksi M.K, kemudian saksi dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanggulangin.

Baca Juga: Hampir Setahun, Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polresta Sidoarjo Suram

Dari hasil pemeriksaan bahwa saksi mendapatkan barang tersebut setelah membeli melalui market place kepada tersangka R.P.D dengan harga Rp. 2.000.000. Selanjutnya anggota Opsnal Unit Reskrim Tanggulangin dan Satreskrim Polresta bergerak mencari keberadaan tersangka sampai akhirnya tersangka R.D.P dapat diamankan di tempat kost di Desa Ketegan. Sedangkan tersangka M.A.Z.G diamankan di warung kopi (warkop) di daerah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada 30 November 2024.

Baca Juga: Upacara Piodalan di Pura Kertha Bumi Bhayangkara sebagai Wujud Syukur dan Harmoni Kehidupan

"Dari hasil pemeriksaan anggota kami, ternyata kedua pelaku R.D.P dan M.A.Z.G. merupakan spesialis curanmor di sejumlah lokasi di Kabupaten Sidoarjo. Selain mencuri motor di Kludan (Kecamatan Tanggulangin), mereka juga melakukan pencurian motor di sebuah rumah Desa Sumokali (Kecamatan Candi), di depan Pusdik Watukosek, Jalan Raya By Pass Krian, Perumahan Indra Prasta Kecamatan Tulangan, Maspion Kecamatan Gedangan, Prambon, dan satu lagi TKP di Randegan, Tanggulangin," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (17/12/2024).

advertorial

Baca Juga: Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Waru

Terhadap kedua tersangka yang kini diamankan di Polresta Sidoarjo dikenakan Pasal 363 KUHP. Dijelaskan barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, dengan cara merusak memakai diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Editor : Syaiful Anwar