Polsek Kota Bangun Tangkap 4 Pelaku Pencurian Tiang Telkom
Pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, terjadi pencurian tiang Telkom di Jalan Poros Kota Bangun-Melak, Desa Kota Bangun 1, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kejadian ini dilaporkan oleh Agus Wahyudi, warga setempat.
Pelaku mencuri 20 tiang besi Telkom senilai Rp40 juta. Tim Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Balikpapan. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penangkapan.
Baca Juga: Terduga Pencuri Kabel Telkom Kembali Beraksi di Desa Domas
Empat pelaku berhasil ditangkap, yaitu inisial AS, YL, SL dan M. Barang bukti yang disita antara lain 20 tiang besi Telkom dan mobil Carry KT 8824 ZH. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Sindikat Terduga Pencuri Kabel Telkom Mengitari Wilayah Kecamatan Menganti, Gresik
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang keberadaan pelaku.
"Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara khususnya di kecamatan Kota Bangun," tambahnya, Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Dirut Telkom Sambangi Surabaya, Gelar Silaturahmi Bersama Wartawan
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam mengatasi kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (*Eka)
Editor : Bambang Harianto