4 Residivis Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang Atas Pencurian Jeruk
Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 19.40 WITA, Polsek Tenggarong Seberang menangkap empat pelaku pencurian jeruk di Kebun Jeruk Kerta Buana, RT.26, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Keempat pelaku itu masing-masing berinisial M (55 tahun), R (43 tahun), HS (56 tahun), dan S (44 tahun).
Baca Juga: AKBP Heri Rusyaman Serahkan Tanggung Jawab kepada AKBP Dody Surya Putra
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William menerangkan bahwa, para pelaku itu merupakan residivis dan diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP.
Baca Juga: Bangunan Pasar Basah Tanpa Izin Disegel
"Pelaku tertangkap oleh warga setelah melakukan pencurian jeruk keprok sebanyak 210 kg di Kebun Jeruk Kerta Buana," ujarnya.
Kerugian materiil mencapai Rp 3.150.000. Pelaku dan barang bukti satu unit mobil avanza beserta kunci mobil dan 210 Kg buah jeruk diamankan di Polsek Tenggarong Seberang.
Baca Juga: Penyalahguna Narkotika Diringkus Polsek Tenggarong Seberang di Desa Manunggal Jaya
Kapolsek Tenggarong Seberang menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihaknya apabila mengetahui sebuah tindak pidana dan melanggar hukum. (*)
Editor : Bambang Harianto