Bea Cukai Langsa Amankan 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Reporter : -
Bea Cukai Langsa Amankan 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal
Kendaraan bermuatan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Langsa

Bea Cukai Langsa tunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Buktinya, pada Rabu, 08 Januari 2025 Bea Cukai Langsa gagalkan peredaran 1,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek bernilai Rp1,7 miliar di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut keterangan Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan 1.185.200 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild. Barang-barang ini diangkut menggunakan truk yang ditutupi karung berisi sekam kayu. Dua terduga pelaku, AS (26 tahun) dan SB (41 tahun) turut diamankan dalam penindakan ini.

Baca Juga: Kronologi Penggagalan Penyelundupan Ratusan Motor di Desa Cinta Raja

“Perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1.755.276.000,-, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp1.222.093.444,-,” jelasnya.

Terkait kronologinya, penindakan bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Langsa pada Selasa, 7 Januari 2025, mengenai rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayahnya. Menindaklanjutinya, Bea Cukai Langsa langsung melakukan pemantauan intensif hingga keesokan harinya truk yang dicurigai dihentikan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Langsa Cegah Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Kini barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku saat ini ditahan di Lapas Kelas II/B Langsa. Berdasarkan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, para pelaku terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

advertorial

Sulaiman menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas perdagangan rokok ilegal.

Baca Juga: 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Ditindak Petugas Bea Cukai Langsa

“Kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan ekonomi,” pungkasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto