Pengedar Rokok Ilegal di Pasuruan Dituntut 3 Tahun Penjara

Reporter : -
Pengedar Rokok Ilegal di Pasuruan Dituntut 3 Tahun Penjara
Razia rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai

Topan Bin Alm Ramli sebagai terdakwa dalam kasus peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal menghadapi sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu, 8 Januari 2025. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Habi Burrohim.

Dalam sidang dengan perkara nomor 427/Pid.Sus/2024/PN Bil, Habi Burrohim menuntut supaya Hakim / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Topan Bin Alm Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Baca Juga: Pedagang Rokok Ilegal di Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara dan Hartanya Disita

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TOPAN Bin ALM RAMLI oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari Rp 1.493.263.200, yaitu sejumlah Rp. 2.986.526.400, subsidair jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukum kurungan pengganti denda paling lama 6 (Enam) bulan,” demikian tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bangil.

Dalam kasus ini, Topan Bin Alm Ramli didakwa, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Wasono Bin Sukari (diajukan dalam perkara terpisah/splitzing), Sdr. Waluyo (Dpo) Dan Sdr. Dadang (DPO), pada Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Rest Area Tol Pandaan-Malang, KM 66, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

Barang bukti yang diamankan antara lain :

- 1 (satu) unit telepon genggam merek REDMI model 23028RN4DG dengan IMEI 1 – 868196068554663 dan IMEI-2 868196068554671;

- 1 (satu) unit kartu SIM provider telkomsel nomor 082336917344;

Baca Juga: Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Rp1,2 Miliar

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “B MILD” isi 20 batang sejumlah 300 (tiga ratus ball=1.200.000 (satu juta dua ratus) batang tidak dilekati pita cukai;

advertorial

-  Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “JAYA BOLD” isi 20 batang sejumlah 100 (seratus) ball=200.000 (dua ratus ribu) batangtidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “RED BLU” isi 20 batang sejumlah 40 (empat puluh) ball=160.000 (seratus enam puluh ribu) batang tidak dilekati pita cukai;

- Uang tunai pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sejumlah 15 (lima belas) lembar dengan total nominal Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah)

Baca Juga: Bea Cukai Gresik Tangkap Pedagang Rokok Ilegal di Exit Tol Manyar

- 1 (satu) lembar kartu uang elektronik/e-money “indomaret card” Bank Mandiri nomor: 6032986099300211 dengan saldo sejumlah Rp. 957.500 (sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

- 1 (Satu) unit truk jenis mobil barang merek Mitsubishi FE74S 4x2 MT warna kuning dengan nomor polisi P 8768 GB;

- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 10559377.H tanggal 25 Juli 2024 atas kendaraan merek Mitsubishi FE74S 4x2 MT warna kuning dengan nomor polisi P 8768 GB beserta kunci kontak.

Editor : Bambang Harianto