Pilu Nasib Rohana, Sudah Jadi Korban Penganiayaan, Lalu Kena PHK oleh Perusahannya Tanpa Pesangon

Reporter : -
Pilu Nasib Rohana, Sudah Jadi Korban Penganiayaan, Lalu Kena PHK oleh Perusahannya Tanpa Pesangon
UD Yuma Union tampak dari depan
advertorial

Rohana (45 tahun), mengaku menerima sederet ketidakadilan dari perusahaan tempatnya bekerja, yaitu UD Yuma Union yang beralamat di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Selain jadi korban penganiayaan oleh rekan kerjanya, dia juga kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Penganiayaan yang dialami Rohana terjadi pada 1 Maret 2023. Atas penganiayaan itu, Rohana yang tercatat warga Kabupaten Sumenep melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ngoro. Kepada wartawan, Rohana menjelaskan jika dirinya bekerja di UD Yuma Union (pabrik plastik) sejak tahun 1994. Pada tahun 1996, dia mengalami kecelakan kerja yang menyebabkan jari-jari tangan sebelah kanan putus sehingga mengalami cacat permanen dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya (disabilitas). 

Baca Juga: Himbauan Kapolsek Ngoro Menjelang Tahun Politik 2024

Tahun 2019, lanjut Rohana, status hubungan kerjanya dialihkan kepada PT Bina Utama Sakti sebagai perusahaan alih daya (outsorching) oleh UD Yuna Union. Namun, dirinya tidak memperoleh pesangon sebagai bentuk berakhirnya hubungan kerja dari perusahaan pemberi kerja, yaitu UD Yuma Union.

Derita Rohana semakin mengenaskan setelah mengalami penganiayaan pada 1 Maret 2023 oleh teman kerjanya, laki-laki inisial Y (40 tahun). Akibat penganiayaan tersebut, tangannya sakit dan tidak dapat bekerja. Bahkan, kejadian itu dilaporkan ke pihak Kepolisian yang dibuktikan dengan surat tanda bukti lapor Polsek Ngoro nomor: TBL-B/16/III/Res.1.6/2023/ RESKRIM/SPKT POLRES MOJOKERTO/POLSEK NGORO, tertanggal 01 Maret 2023. 

Hal ini berujung Rohana diberhentikan bekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan Pemberi Kerja UD Yuma Union. 

“Tiba-tiba waktu saya masih sakit karena tangan saya retak, saya ditelpon pemilik UD Yuma Union yang menyampaikan saya sudah diberhentikan bekerja,"  ungkap dia dengan rasa sedih.

Sedangkan upah selama 14 hari kerja berdasarkan bukti slip upah periode 6 sampai 20 September 2022 sebesar Rp. 1.612.000, artinya selama satu bulan kurang dari Rp 2,5 juta. Kuat dugaan, Rohana selama bekerja dibayar di bawah ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Mojokerto tahun 2022 sebesar Rp 4.354.787,17.

Terpisah, Ketua Umum SPBII (Serikat Pekerja/Buruh Industrial Indonesia), Filokhil M menyampaikan, dalam hal saudari Rohana mengalami cacat tetap akibat hubungan kerja, berdasarkan ketentuan pasal 153 huruf (j) UU Nomor 13 tahun 2003, yang berbunyi, "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.”

Dengan demikian, Rohana tidak dapat diputus hubungan kerjanya karena mengalami sakit dan atau dalam keadaan cacat tetap akibat hubungan kerja. Kuat dugaan pihak perusahaan telah melanggar ketentuan pasal 93 ayat 2 huruf (a) dan huruf (f), jo pasal 186 UU No. 13 tahun 2003, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 tahun 2023, dapat di ancam dengan ancaman pidana selama lamanya 4 tahun penjara.

“Kami mengumpulkan bukti-bukti terkait hal tersebut dan akan segera melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS Pengawasan Ketenagakerjaan. Kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri dalam perkara Tindak Pidana,” katanya pada Senin (21/08/2023).

Setelah dikonfirmasi, pihak UD Yuma Union menyatakan dalam suratnya bahwa saudari Rohana bukan karyawannya tapi karyawan perusahaan PT. BUS. Atas hal tersebut.

Redaksi berupaya melakukan konfirmasi juga kepada PT. BUS,  baik melalui telpon dan WhatsApp, namun pihak perusahan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi dengan alasan sedang meeting. (rif)

Editor : Syaiful Anwar