Bea Cukai Teluk Nibung lancarkan dua penindakan rokok ilegal di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara. Operasi tersebut dilakukan dalam upaya perlindungan
Gempur rokok ilegal
Bea Cukai Jember Tindak 22.000 Batang Rokok Ilegal di Mumbulsari
Bea Cukai Jember menindak 22.000 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, pada Selasa, 12 Agustus 2024. Dari seluruhnya, Bea
Kenali Lima Ciri Rokok Ilegal
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi
Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal
Jalin sinergi dengan pemerintah daerah, Bea Cukai Pasuruan gelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2023 bersama
Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Rampungkan Proses Penyidikan
Bea Cukai Jember rampungkan proses penyidikan tindak pidana cukai terkait pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, pada Mei 2024
Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Kabupaten Luwu Timur
Bea Cukai secara resmi memulai pelaksanaan Operasi Gempur Tahun 2024 yang serentak dilaksanakan oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai pada periode 5 sampai 31
2 Penjual Rokok Tanpa Cukai di Gresik, Divonis 4 Bulan Penjara
Mohammad Subhan dan Taufikur Rahman harus merasakan pengapnya jeruji besi di Lapas Kabupaten Gresik. Keduanya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan
Mafia Rokok Ilegal Ditangkap Polisi di Kawasan Driyorejo
Nasib sial dialami Taufikur Rahman dan Mohammad Subhan. Keduanya jadi pesakitan setelah ditangkap Polisi dalam kasus penjualan rokok tanpa cukai atau ilegal.
Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di Lampung dan Kebumen
Gelar operasi pasar, Bea Cukai menindak jutaan batang rokok ilegal dari wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah. Rokok ilegal ditemukan di
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi
Pada Kamis, 29 Februari 2024, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada pukul 13.00 sampai pukul 18.00 WIB melalui