Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Jasa Ekspedisi
Pada Senin, 02 Oktober 2023, dalam rangka Operasi Gempur, Tim Bea Cukai Malang melakukan kegiatan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada Perusahaan Jasa Titipan di wilayah Malang Raya. Tim melakukan pemeriksaan terhadap Jasa ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan kedapatan 6 koli (1.790 bungkus) dengan total 35.800 batang rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Kegiatan dilanjutkan dengan menindaklanjuti informasi bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil jenis MPV menuju Malang Selatan. Tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran pada jalur distribusi sebagaimana dimaksud.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, Tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut di Jalan Simpang Tiga, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.800 bungkus dengan total 156.000 batang.
Baca Juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 240.709.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 128.314.200,00. Atas temuan ini, Tim segera melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut. Selanjutnya Tim membawa barang, sarana pengangkut dan pengemudi (YP) ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. (kin)
Editor : Syaiful Anwar