Aktivitas usaha pencucian pasir (pengolahan dan pemurnian) diduga tanpa dilengkapi perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) atau aturan
Aktivitas usaha pencucian pasir (pengolahan dan pemurnian) diduga tanpa dilengkapi perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) atau aturan