Usaha Pencucian Pasir di Desa Punggulrejo Diduga Tanpa Izin, Perlu Ditertibkan

Reporter : -
Usaha Pencucian Pasir di Desa Punggulrejo Diduga Tanpa Izin, Perlu Ditertibkan
Kegiatan usaha pencucian pasir di Desa Punggulrejo
advertorial

Aktivitas usaha pencucian pasir (pengolahan dan pemurnian) diduga tanpa dilengkapi perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) atau aturan lainnya terdapat di Dusun Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Kepala Desa Punggulrejo, Priyo Utomo tak menyangkal bahwa aktivitas usaha pencucian pasir tersebut tidak punya izin usaha.

Saat ditemui belum lama ini, Priyo Utomo menerangkan jika di wilayahnya terdapat 5 badan usaha yang bergerak di usaha tambang. Masing-masing badan usaha yang bergerak di pertambangan tersebut ditarik retribusi yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Punggulrejo sebesar Rp 30 juta per tahun.

Baca Juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang

“Itu langsung masuk ke rekening daerah,” kata Priyo Utomo.

Retribusi tersebut tidak termasuk usaha pencucian pasir di Dusun Beron, Desa Punggulrejo. Dikatakan Priyo Utomo, usaha pencucian pasir Dusun Beron, Desa Punggulrejo, retribusinya numpang ke badan usaha lainnya. Artinya, pihak Pemerintah Desa tidak mendapatkan retribusi dari usaha pencucian pasir tersebut.

“Saya cuma dititipi pak Sukimin untuk mengawasi usaha pencucian pasir itu,” kata Priyo Utomo.

Kenapa usaha pencucian tersebut tidak ditertibkan oleh Polres Tuban atau Satpol Pamong Praja (PP) Tuban? Priyon tak bisa menjawab. Hanya dia menyinggung nama seorang oknum Polisi yang pernah bertugas di Polres Tuban.

Belum ditertibkannya usaha pencucian pasir tersebut mendapat kecaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR). Aris Gunawan selaku Ketua LSM FPSR menduga, ada oknum aparat yang ikut jadi back up supaya usaha pencucian pasir di Dusun Beron, Desa Punggulrejo aman dari penegakan aturan, baik pidana maupun peraturan daerah.

Baca Juga: Polda Jateng Membongkar Praktik Tambang Pasir Ilegal di Desa Bandungan

“Jika tidak berizin, harus ditertibkan. Usaha pencucian pasir itu, sumber airnya dari mana? Sumber air tanah kah? Sungai? Atau PDAM? Jika sumber air digunakan untuk usaha, harus punya izin usaha, seperti izin usaha pengusahaan air tanah (SIPA). Jika dari sungai, harus dari Perum Jasa Tirta. Belum lagi izin pencucian pasir yang termasuk IUP OP (izin usaha pertambangan operasi produksi). Juga UPL-UKL (Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), dan lainnya. Apakah itu semua dipenuhi oleh pemilik usaha? Patut diduga kuat, izin usaha itu tanpa izin itu,” jelas Aris.

Di samping itu, Aris mengungkapkan, pencucian pasir di Dusun Beron mengundang iri usaha sejenis yang berizin, karena tidak ada pendapatan atau retribusi yang masuk ke Negara melalui pajak. Begitupun harganya yang dinilai lebih murah dibandingkan dengan harga pasir dari hasil usaha pencucian pasir yang berizin.

“Hal ini menyebabkan persaingan usaha tidak sehat antara usaha pencucian pasir yang berizin dan tidak berizin. Selain itu, berpotensi munculnya aktivitas usaha tanpa izin lainnya,” ungkap Aris.

Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan

Aris menyebutkan, kegiatan tambang tersebut diatas menyebabkan kerusakan lingkungan, yang bertentangan dengan Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana aturan turunannya ialah Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain kerusakan lingkungan hidup, aktivitas usaha pencucian pasir tersebut di atas melanggar Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Kami akan kirim pengaduan ke Kepolisian terkait itu, dan juga ke instansi terkait,” tegas Aris. (adi)

Editor : Syaiful Anwar