Kemenkumham Jatim Dorong Daerah Kembangkan Produk Unggulan

lintasperkoro.com
Sosialisasi, Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual

Jelang Tahun Indikasi Geografis 2024, Kanwil Kemenkumham Jatim terus mendorong daerah untuk mengembangkan produk unggulannya. Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi, Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual pada Kamis (24/08/2023) di Grand Whiz Hotel Bromo.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut menghadirkan Pejabat Struktural pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab/Pemkot Pasuruan dan Probolinggo serta Perancang Peraturan Per-UU an Kanwil Jatim.

Baca juga: Tes CAT Calon Notaris, Bersinergi dengan BKN Kanreg II Surabaya

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PUD) merupakan salah satu dari beberapa Program Prioritas Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Beberapa bentuk upaya pelindungan suatu produk unggulan salah satu diantaranya adalah Pelindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (KI).

Hingga tahun 2023, lanjutnya, di Jatim sudah ada beberapa Kabupaten/Kota yang memiliki Indikasi Geografis.

Baca juga: Menkumham Tinjau Tempat Pemeriksaan Imigrasi Juanda Surabaya

"Sebagai contoh adalah Pemkab Pasuruan yang telah berhasil mendaftarkan IG untuk tiga Produk Unggulan di daerahnya yaitu Kopi Arabica Arom Langit Pasuruan, Kopi Robusta Arom Langit Pasuruan dan Mangga Putar Pasuruan," urainya.

Dengan telah diterbitkannya sertifikat Indikasi Geografis maka daya saing ketiga produk unggulan tersebut akan semakin meningkat dalam kancah perdagangan internasional.

Dalam perspektif pelindungan terhadap produk unggulan daerah, terdapat berbagai rezim kekayaan intelektual yang saling berkaitan dengan hal tersebut.

Baca juga: Corporate University Kemenkumham Tekankan Pegawai Sebagai Aktor Utama Pengembangan Kompetensi

"Salah satu diantaranya adalah dengan cara mendaftarkannya sebagai Indikasi Geografis (IG) yang mempunyai manfaat dan fungsi sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan di masing-masing daerah penghasil produk unggulan tersebut," urainya.

Bagi daerah lain yang belum mempunyai produk Indikasi Geografis, lanjutnya, akan diberikan konsultasi oleh Tim KI Kanwil Kumham Jatim mengenai alternatif bagaimana melindungi Produk Unggulan Daerah selain Indikasi Geografis. (dit)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru