Jelang Tahun Indikasi Geografis 2024, Kanwil Kemenkumham Jatim terus mendorong daerah untuk mengembangkan produk unggulannya. Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi, Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual pada Kamis (24/08/2023) di Grand Whiz Hotel Bromo.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut menghadirkan Pejabat Struktural pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab/Pemkot Pasuruan dan Probolinggo serta Perancang Peraturan Per-UU an Kanwil Jatim.
Baca juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PUD) merupakan salah satu dari beberapa Program Prioritas Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Beberapa bentuk upaya pelindungan suatu produk unggulan salah satu diantaranya adalah Pelindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (KI).
Hingga tahun 2023, lanjutnya, di Jatim sudah ada beberapa Kabupaten/Kota yang memiliki Indikasi Geografis.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida Untuk Tingkatkan Kualitas Notaris
"Sebagai contoh adalah Pemkab Pasuruan yang telah berhasil mendaftarkan IG untuk tiga Produk Unggulan di daerahnya yaitu Kopi Arabica Arom Langit Pasuruan, Kopi Robusta Arom Langit Pasuruan dan Mangga Putar Pasuruan," urainya.
Dengan telah diterbitkannya sertifikat Indikasi Geografis maka daya saing ketiga produk unggulan tersebut akan semakin meningkat dalam kancah perdagangan internasional.
Dalam perspektif pelindungan terhadap produk unggulan daerah, terdapat berbagai rezim kekayaan intelektual yang saling berkaitan dengan hal tersebut.
Baca juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
"Salah satu diantaranya adalah dengan cara mendaftarkannya sebagai Indikasi Geografis (IG) yang mempunyai manfaat dan fungsi sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan di masing-masing daerah penghasil produk unggulan tersebut," urainya.
Bagi daerah lain yang belum mempunyai produk Indikasi Geografis, lanjutnya, akan diberikan konsultasi oleh Tim KI Kanwil Kumham Jatim mengenai alternatif bagaimana melindungi Produk Unggulan Daerah selain Indikasi Geografis. (dit)
Editor : Syaiful Anwar