Bea Cukai Cilacap Amankan 3 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kebumen
Bea Cukai Cilacap bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri, menindak 3.200 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pemberantasan rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Kebumen. Operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/01/2026) dengan menyasar sejumlah toko di Kecamatan Klirong, Ambal, dan Buluspesantren.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap, M Takhrudin menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada iklim persaingan usaha yang tidak sehat.
“Jadi Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan,” tegas M Takhrudin.
Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan satu toko di Kecamatan Klirong yang kedapatan menjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti berupa 3.200 batang rokok ilegal tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
M Takhrudin menambahkan bahwa terhadap pemilik toko telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7,1 juta. Selain itu, Ia menyampaikan bahwa penindakan ini juga disertai dengan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada pelaku usaha agar tidak kembali memperdagangkan rokok ilegal.
“Ini merupakan penindakan pertama di awal tahun 2026 dan akan menjadi langkah awal untuk operasi-operasi berikutnya,” sambung M Takhrudin.
Ke depan, Bea Cukai Cilacap berkomitmen untuk terus mengintensifkan operasi serupa serta menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. (*)
Editor : Redaksi