Polres Empat Lawang Tangkap DPO Kasus Pencurian dan Pemerkosaan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Bintang Bin Cik Umin
Bintang Bin Cik Umin
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengamankan satu orang tersangka yang jadi daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pemerkosaan, pada Kamis (5/2/2026).

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di pondok kebun korban di Talang Padang Ris, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang. Korban ialah Muhyidin (56 tahun) dan istrinya Indika Erni (44 tahun), didatangi lima orang pelaku yang langsung melakukan penganiayaan terhadap korban serta memperkosa istri korban.

Dalam peristiwa itu, para pelaku juga membawa kabur hasil panen kopi sekitar 200 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, uang tunai Rp700 ribu, serta satu unit handphone milik korban.

Berdasarkan laporan polisi LP/B-09/VII/2021, Satreskrim Polres Empat Lawang terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Bintang Bin Cik Umin (45 tahun), salah satu pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka ditangkap di Talang Rabu, Desa Tangga Rasa, setelah petugas Satreskrim Polres Empat Lawang memperoleh informasi keberadaannya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama pelaku lain, termasuk Rambo Andores yang telah lebih dulu menjalani hukuman, serta tiga pelaku lain yang masih DPO.

cctv-mojokerto-liem

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku lain hingga seluruhnya berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku lain hingga seluruhnya berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)