Tumpang Tindih Anggaran BBM Perjalanan Dinas Guncang DPRD Gresik
Tumpang Tindih Anggaran BBM Perjalanan Dinas Guncang DPRD Gresik
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik diguncang dengan hasil audit adanya belanja bahan bakar minyak (BBM) untuk perjalanan dinas anggota dan pimpinan DPRD Gresik yang tumpang tindih. Nilai belanja BBM yang tidak dapat diyakini kewajaran penggunaannya tersebut setara dengan harga 1 unit rumah.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.010.692.655.425,09 atau sebesar 88,42�ri anggaran sebesar Rp1.143.117.115.411,87, di tahun anggaran 2024. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp142.294.943.396,96 atau sebesar 16,39�ri realisasi tahun 2023 sebesar Rp868.397.712.028,13.
Realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp1.810.835.542, dan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp14.287.640.877. Salah satu intansi yang mendapat alokasi untuk belanja bahan bakar dan pelumas ialah Sekretariat DPRD Gresik.
Pada Tahun 2024, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik merealisasikan biaya pengganti Bahan Bakar Minyak (BBM) terkait pelaksanaan belanja perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD serta belanja bahan bakar bagi Pimpinan DPRD.
Sekretariat DPRD Gresik melakukan pembelian Bahan Bakar Khusus (BBK) pada Pertamina Retail dalam bentuk voucher BBK yang per lembarnya bernilai Rp25.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Mekanisme pembelian voucher BBK tersebut dilakukan dengan membeli lepas, tidak ada MoU (memorandum of understanding) antara Sekretariat DPRD dengan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Dari hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur atas pertanggungjawaban pembelian BBK di Sekretariat DPRD Gresik, didapati berbagai macam masalah, salah satunya tumpang tindih anggaran BBK.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Jawa Timur terhadap bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas biasa pada Sekretariat DPRD, terdapat biaya penggantian transportasi BBM dalam bentuk voucher BBK yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban riil sebesar Rp319.458.500. Biaya transportasi tersebut dibayarkan secara lumpsum sesuai besaran pada standar biaya transportasi perjalanan dinas.
Hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur menunjukkan bahwa dokumen pertanggungjawaban bukti penggantian biaya transportasi hanya berupa voucher BBK tanpa dilampiri bukti pemakaian voucher/struk pembelian.
Berdasarkan informasi lebih lanjut pada situs Pertamina diketahui bahwa voucher BBK adalah salah satu alat media yang dapat digunakan sebagai alat transaksi di SPBU. Voucher BBK dapat digunakan untuk pembelian selain pembelian bahan bakar kendaraan.
Pada Voucher BBK tertera klausul mengenai penukaran voucher yang dapat ditukar dengan pembelanjaan selain BBK seperti pembelian oli, gas, makanan, minuman, dan produk-produk lainnya yang dijual di pertamina store (bright store), pertamina café (bright café).
Masih berdasarkan hasil audit BPK Jawa Timur, disebutkan bahwa terdapat pelaksanaan pembelian BBM yang tumpang tindih dengan perjalanan dinas di DPRD Gresik.
“Pembelian BBM terjadi pada tanggal keberangkatan dan di pertengahan tanggal perjalanan dinas, perjalanan dinas dilaksanakan oleh orang yang sama pada tanggal yang sama dengan tanggal dimulai Surat Tugas. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu dari kedua penggantian biaya transportasi tersebut tidak dapat diakui, sehingga terjadi pembayaran penggantian biaya transportasi yang tumpang tindih sebesar Rp600.000,” isi dari audit BPK Jawa Timur yang dikutip oleh Lintasperkoro pada Rabu, 4 Februari 2026.
Beberapa contoh perjalanan dinas Anggota dan Pimpinan DPRD Gresik yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih anggaran pembelian BBM ialah study banding ke DPRD Kota Yogyakarta terkait rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 tentang Peningkatan PAD dari Sektor BUMD Ketua DPRD, acara di kantor Perangkat Daerah, dan lainnya.
Secara rinci, penggantian voucher Bahan Bakar Khusus (BBK) perjalanan dinas Sekretariat DPRD Gresik meliputi Komisi I (Rp 68.575.000), Komisi II (Rp 93.675.000), Komisi III (Rp 76.383.500), Komisi IV (Rp 80.825.000). Totalnya mencapai Rp 319.458.500.
“Kondisi tersebut mengakibatkan pembelian BBK sebesar Rp319.458.500,00 tidak dapat diyakini kewajaran penggunaannya,” isi hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur.
Editor : Bambang Harianto