Debt Collector PT Bot Finance Indonesia Rampas Kendaraan di Tengah Tol

Reporter : Redaksi
Ilustrasi perampasan truk di jalan tol

Aksi preman jalanan ditunjukkan oleh Debt Collector PT Bot Finance Indonesia. Tanpa belas kasihan, sejumlah Debt Collector PT Bot Finance Indonesia memaksa sopir truk turun di tengah jalan tol dan meninggalkannya sendirian.

Sopir truk tersebut bernama Nicolaus Advent Widiyanto. Dari pengakuannya, saat sedang dalam perjalanan mengirim barang, dia dipepet oleh mobil dan diminta menepi. Kejadiannya di jalan tol Jagorawi pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 00.15 WIB.

Baca juga: 8 Bulan Laporan Warga Nganjuk di Polres Mojokerto Dianggurin

Nicolaus Advent Widiyanto yang mengendarai truk box nomor polisi (nopol) W 8054 UL terpaksa menepi. Tanpa basa basi, sekelompok orang yang mengaku Debt Collector PT Bot Finance Indonesia memaksa Nicolaus Advent Widiyanto turun. Nicolaus turun dari kursi kemudinya.

Perdebatan pun terjadi saat Debt Collector PT Bot Finance Indonesia hendak membawa truk yang dikendarai Nicolaus. Nicolaus Advent Widiyanto mau melakukan perlawanan. Tapi ada daya, dia kalah jumlah. Seketika Nicolaus Advent Widiyanto melihat truk yang kendarainya dibawa kabur oleh Debt Collector PT Bot Finance Indonesia.

Dalam kondisi sendirian di tengah jalan tol, Nicolaus Advent Widiyanto dibantu oleh petugas sampai keluar tol. Nicolaus Advent Widiyanto menghubungi manajemen kantornya. Kemudian dia kembali dengan naik transportasi umum.

Kejadian tersebut menyisakan trauma mendalam bagi Nicolaus Advent Widiyanto. Karena itu, dia akan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Kepolisian.

"Saya akan melaporkan ini ke pihak berwajib. Kami akan meminta keadilan. Jika transparansi tidak dilaksanakan, kami akan membuat orasi besar-besaran di seluruh Jawa Timur," ancam Nicolaus, Minggu (20/7/2025).

Nicolaus menuntut agar oknum Debt Collector PT BOT Finance Indonesia yang terlibat perampasan segera ditangkap dan diproses hukum. Tak hanya itu, ia mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mencabut izin dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada PT BOT Finance Indonesia karena memberi perintah perbuatan yang menyalahi aturan dan melanggar hak asasi manusia.

Baca juga: Oknum Debt Collector Jemput Paksa Heris Choiruman ke Markas Polres Mojokerto Kota

Pada kesempatan yang sama, Edy Prayitno selaku Wakil Ketua Madura Asli (MADAS) mengecam keras tindakan Debt Collector yang merampas kendaraan Nicolaus tanpa prosedur resmi. Edy Prayitno atau akrab disapa Edy Macan menilai, aksi preman jalanan yang dilakukan Debt Collector PT BOT Finance Indonesia melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) serta (2), penarikan kendaraan harus melalui prosedur hukum yang ketat, termasuk adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (sertifikat fidusia).

Peraturan OJK telah secara eksplisit melarang penarikan pada jam rawan, seperti dini hari (pukul 00:00 - 06:00 WIB), karena sangat berpotensi memicu tindak kriminalitas dan membahayakan keselamatan Debitur.

"Tindakan Debt Collector PT BOT Finance Indonesia yang meninggalkan sopir di tengah jalan tol adalah perbuatan biadab yang bisa dijerat hukum pidana. Penarikan kendaraan pada jam 12 malam, jelas melanggar aturan OJK. PT BOT Finance Indonesia telah melanggar keras!" tegas Edy Macan.

Kata Edy Macan, aksi perampasan kendaraan tersebut bukan sekadar penarikan biasa. Itu adalah aksi preman di tengah malam buta yang melanggar etika dan hukum.

Baca juga: Head Collection Recovery Bukopin Finance Surabaya Didakwa Gelapkan Mobil Debitur

"Bayangkan, truk ditarik paksa. Padahal tunggakan pembayaran kredit baru dua bulan. PT BOT Finance Indonesia telah melangkah terlalu jauh, memerintahkan tindakan yang bukan hanya merugikan, tapi juga membahayakan nyawa orang," katanya.

Edy Macan pub memberi ultimatum kepada pihak PT BOT Finance Indonesia agar mengembalikan truk yang dirampas Debt Collectornya. Jika peringatan tersebut diabaikan, pihaknya siap memobilisasi dukungan massa untuk menuntut keadilan.

"Ini bukan hanya penarikan kendaraan, tapi penelantaran manusia dan dugaan tindak pidana 365 KUHP (perampasan dengan kekerasan). Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mendampingi korban melaporkan ke Mabes Polri," ujar Edy Macan. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru