Head Collection Recovery Bukopin Finance Surabaya Didakwa Gelapkan Mobil Debitur
Rully Raharjo yang sebelumnya bekerja di Bukopin Finance Area Surabaya sebagai Head Collection Recovery Bukopin Finance akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Surabaya pada Rabu, 30 Juli 2025. Surat tuntutan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Diah Ratri Hapsari.
Dalam sidang perkara nomor 1277/Pid.B/2025/PN Sby, Rully Raharjo didakwa menggelapkan 10 kendaraan berupa mobil Debitur Bukopin Finance Area Surabaya. Dalam dakwaan disebutkan, Rully Raharjo sebagai Head Collection Recovery Bukopin Cabang Surabaya mempunyai tugas dan tanggungjawab melakukan penarikan unit kendaraan pada area Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat terhadap nasabah yang telah menunggak diatas 60 hari.
Rully Raharjo dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Head Collection Recovery dalam melakukan penarikan unit terhadap nasabah Bukopin Finance yang sudah menunggak diatas 60 hari bisa menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu perusahaan jasa penarikan kendaraan untuk melakukan penarikan kendaraan (unit) nasabah.
Terdakwa Rully Raharjo dalam menjalankan tugas sebagai Head Collection Recovery dalam melakukan penarikan unit menjalin kerjasama dengan perusahaan jasa penarikan kendaraan, yaitu PT Oppu Ambar Raja Maligas, PT Anugrah Akbar Mandiri dan PT Hippo Dian Atha.
Standar Operating Prosedur (SOP) Bukopin Finance dalam melakukan penarikan kendaraan dengan menggunakan pihak ketiga jasa penarikan kendaraan adalah jika kreditur menunggak diatas 60 hari ditangani oleh Team Remedial dan juga dapat menunjuk pihak ketiga dengan mekanisme pihak Remedial memberikan data nasabah yang menunggak ke pihak ketiga (jasa penarikan).
Setelah pihak ketiga memberikan info keberadaan unit, kemudian bagian remedial mengajukan biaya penarikan ke kantor pusat Bukopin Finance. Setelah disepakati harga, lalu kantor pusat Bukopin Finance memberikan Surat Kuasa kepada Perusahaan Jasa Penarikan yang mendapatkan informasi keberadaan unit. Setelah itu dilakukan penarikan unit, dan setelah berhasil diserahkan ke pihak remedial disertai Berita Acara Serah Terima Kendaraan dari kreditur ke pihak jasa penarikan kendaraan.
Setelah itu, dokumen-dokumen penarikan kendaraan (BA Serah terima kendaraan, Surat Kuasa Penarikan Jaminan, Gesekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan, serta foto unit) tersebut juga diserahkan kepada pihak remedial, lalu pihak remedial mengirimkan berkas tersebut melalui scan dokumen kepada Collectian Pusat.
Selanjutnya berdasarkan dokumen tersebut, pihak Admin Collection Pusat mengajukan biaya penarikan unit ke bagian Accounting untuk dilakukan pembayaran secara transfer dari Bukopin Finance ke pihak jasa penarikan kendaraan. Sedangkan untuk fisik unit kendaraan pihak remedial menyerahkan unit hasil tarikan dalam jangka 7 hari kerja ke bagian Asset Management Unit Bukopin Finance Pusat.
Terdakwa Rully Raharjo dalam kurun waktu bulan April 2019 hingga September 2019 telah melakukan penarikan unit kendaraan terhadap nasabah yang menunggak pembayaran melalui pihak ketiga Jasa Penarikan PT Oppu Ambar Raja Maligas, PT Anugrah Akbar Mandiri dan PT Hippo Dian Atha, dengan perincian sebagai berikut :
- 1 unit mobil Honda Mobilio tahun 2014 Nopol N-1235-DJ warna putih nomor rangka (noka) MHRDD4850EJ430089, nomor mesin (nosin) L15Z11154481 atas nama nasabah Sdri. Dwi Rimayanti berhasil ditarik oleh PT Oppu Ambar Raja Maligas dengan biaya penarikan kendaraan sebesar Rp 15.000.000, pada 13 Agustus 2019. Kemudian 1 unit Mobil Honda Mobilio Tahun 2014 Nopol N-1235-DJ tersebut telah Terdakwa Rully Raharjo terima dari PT Oppu Ambar Raja Maligas.
- 1 unit mobil Daihatsu Xenia F 650 Tahun 2013 Nopol L-1807-HL warna silver metalik Noka MHKV1AA2JDK016315, Nosin DP73551, atas nama nasabah Maulana Nurudin berhasil ditarik oleh PT Anugrah Akbar Mandiri dengan biaya penarikan kendaraan sebesar Rp 12.500.000, pada tanggal 25 September 2019. Kemudian 1 unit mobil Daihatsu Xenia F 650 tahun 2013 Nopol L-1807-HL tersebut telah Terdakwa Rully Raharjo terima dari PT Anugrah Akbar Mandiri.
- 1 unit mobil Daihatsu Ayla Tahun 2016 Nopol L-1997-MJ warna putih, Noka MHKS4DA2JGJ022971, Nosin 1KRA299055, atas nama nasabah Sdr Abdul Haris berhasil ditarik oleh PT Oppu Ambar Raja Maligas dengan biaya penarikan kendaraan sebesar Rp 12.000.000, pada tanggal 14 Juni 2019. Dan Terdakwa Rully Raharjo telah menerima 1 unit mobil Daihatsu Ayla Tahun 2016 Nopol L-1997-MJ warna putih tersebut dari PT Oppu Ambar Raja Maligas.
- 1 unit truk Nissan tahun 2013 Nopol W-8805-UT warna putih, Noka MHPWA260HDK000102, Nosin FE6128236CY, atas nama nasabah PT Kharisma Jaya Mandiri Raya berhasil ditarik oleh PT Hippo Dian Atha dengan biaya penarikan kendaraan sebesar Rp 15.000.000 pada tanggal 12 Agustus 2019. Terdakwa Rully Raharjo telah menerima 1 unit truk Nissan tahun 2013 Nopol W-8805-UT warna putih tersebut dari PT Hippo Dian Atha.
- 1 unit Mobil Honda Freed tahun 2009 Nopol M-44-R warna putih mutiara, Noka MHRGB38509J005430, Nosin L15A73806900, atas nama nasabah Andy Nurdiansyah berhasil ditarik oleh PT Oppu Ambar Raja Maligas pada 25 April 2019 dengan biaya penarikan kendaraan sebesar Rp 18.000.000. Dan Terdakwa telah menerima 1 unit Mobil Honda Freed tahun 2009 Nopol M-44-R warna putih tersebut dari PT Ambar Raja Maligas.
- 1 unit mobil Suzuki Ertiga tahun 2016 dengan Nopol B-1865-NOR warna putih metalik, Noka MHYKZE81SGJ321641, Nosin K144BT1196489, atas nama nasabah Dadang Aulya Rahmat berhasil ditarik oleh PT Oppu Ambar Raja Maligas pada tanggal 30 Agustus 2019 dengan biaya penarikan sebesar Rp 14.000.000. Dan Terdakwa telah menerima 1 unit mobil Suzuki Ertiga tahun 2016 dengan Nopol B-1865-NOR warna putih metalik tersebut dari PT Oppu Ambar Raja Maligas.
- 1 unit mobil Suzuki X Over tahun 2008 Nopol B-1670-WUK warna hitam metalik, Noka MHYHYA11S8J102616, Nosin M15AIA10841, atas nama nasabah Sdr. Ade Suryana berhasil ditarik oleh PT Anugrah Akbar Mandiri pada tanggal 29 April 2019 dengan biaya penarikan sebesar Rp 15.000.000. Dan Terdakwa telah menerima 1 unit mobil Suzuki X Over tahun 2008 Nopol B-1670-WUK warna hitam metalik tersebut dari PT Anugrah Akbar Mandiri.
- 1 unit mobil Honda Jazz tahun 2010 Nopol DK-1273-IC warna hitam, Noka MHRGE8760AJ001797, Nosin L15A772736480, atas nama nasabah I Wayan Sudarwana berhasil ditarik oleh Bukopin Finance Cabang Bali pada tanggal 09 September 2019. Dan Terdakwa Rully Raharjo telah menerima 1 unit mobil Honda Jazz tahun 2010 Nopol DK-1273-IC warna hitam tersebut dari Bukopin Finance Cabang Bali.
- 1 unit Mobil Nissan Serena tahun 2012 Nopol L-1277-GR warna hitam, Noka C24A63658, Nosin QR20734517A, atas nama nasabah Sdr Ach Heru Fitriyanto berhasil ditarik oleh PT Oppu Ambar Raja Maligas pada tanggal 02 April 2019 dengan biaya penarikan kendaraan sebesar Rp 20.000.000. Dan Terdakwa telah menerima 1 unit Mobil Nissan Serena tahun 2012 Nopol L-1277-GR warna hitam tersebut dari PT Oppu Ambar Raja Maligas.
- 1 unit mobil Suzuki Swift tahun 2010 Nopol AB-1082-HI warna putih metalik, Noka MHYEZC21SAJ116234, Nosin M15AIA617482, atas nama nasabah Sdr Yulian Dwi Fatmawati berhasil ditarik oleh PT Oppu Ambar Raja Maligas pada tanggal 23 April 2019 dengan biaya penarikan sebesar Rp 18.000.000. Dan Terdakwa telah menerima 1 unit mobil Suzuki Swift tahun 2010 Nopol AB-1082-HI warna putih metalik tersebut dari PT Oppu Ambar Raja Maligas.
Terhadap 10 unit kendaraan tersebut setelah Terdakwa Rully Raharjo menerima unit (fisik) kendaraan dari perusahaan penarikan kendaraan, baik PT Oppu Ambar Raja Maligas, PT Hippo Dian Atha maupun PT Anugrah Akbar Mandiri, Rully Raharjo tidak menyerahkan kesepuluh unit kendaraan tersebut ke bagian Aset Manajemen Unit (AMU) Bukopin Finance Pusat melainkan dijual sendiri unit kendaraan tersebut ke orang lain dengan harga bervariasi, antara Rp 10.000.000 hingga Rp 40.000.000 per kendaraan. Terdakwa Rully Raharjo menggunakan uang hasil penjualan unit kendaraan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa Rully Raharjo.
Perbuatan Terdakwa Rully Raharjo mengakibatkan Bukopin Finance mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.118.218.109.
Perbuatan terdakwa Rully Raharjo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Editor : S. Anwar