Bea Cukai Kendari Gagalkan Pengiriman 34 Ribu Batang Rokok Ilegal

Reporter : Mula Eka P.
Ilustrasi gambar rokok ilegal

Bea Cukai Kendari menindak 34.000 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dalam patroli di sejumlah jasa ekspedisi. Patroli dilakukan pada Kamis (07/08/2025), menyasar pada dua lokasi, masing-masing Shopee Express (SPX) Kec. Kambu dan JNT Express, Kec. Baruga, Kota Kendari.

Terakit kronolgi penindakan, di SPX Kambu, awalnya Bea Cukai Kendari mencurigai 17 paket berisi rokok ilegal, setelah dilakukan pemeriksaan bersama kepala gudang, tim menemukan berbagai jenis rokok tanpa pita cukai, antara lain merek BOSS Caffe Latte dan 54ryaku. Sementara itu, di JNT Express Kendari, tim mendapati 3 paket berisi rokok merek BONTE tanpa pita cukai.

Baca juga: 2 Sopir Angkut Rokok Ilegal di Banyuwangi Dipenjara 3 Tahun dan Denda Miliaran

“Dari kedua penindakan ini, kami menindak total 170 slop atau 34.000 batang rokok ilegal. Perkiraan nilai barang sebesar Rp50.490.000 dengan potensi kerugian ditimbulkan mencapai Rp32.900.000,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis.

Baca juga: 2 Pengedar Rokok Ilegal di Sampang Divonis Penjara dan Denda Rp 871 Juta

Atas temuan tersebut, kini barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Gresik dari Desa Morowudi

“Kami berkomitmen untuk terus menggencarkan pengawasan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” tutup Mukhlis. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru