Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Merauke, AKP Anugrah Sari Dharmawan didampingi Kapolsek KPL Merauke, IPDA Muhammad Adam Srifaldy dan Ps. Kasi Humas Polres Merauke, IPDA Andre Msb, melaksanakan konferensi pers kasus pengoroyokkan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di atas Kapal KM Tatamailau. Konferensi pers bertempat di ruang Media Corner Humas Polres Merauke, pada Jumat (29/8/2025).
Dari Satuan Reskrim Polres Merauke telah menetapkan 9 orang tersangka atas kasus pengoroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di atas Kapal KM Tatamailau pada 21 Agustus 2025. Korban inisial ACM (24 tahun) dan ditemukan tidak bernyawa di dek V Kapal KM Tatamailau.
Baca juga: Motif Pengeroyokan hingga Tewas di Distrik Sarmi
Ungkap Kasat Reskrim Polres Merauke,
kasus ini bermula ketika korban yang dalam keadaan mabuk mengancam salah satu petugas keamanan kapal dengan parang. Dan tersangka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama, yang berujung pada kematian korban.
Adapun ke sembilan orang tersangka inisial SF, LN, R, J, BE, MR, AN, KM, dan JL.
"Pihak Polres Merauke telah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan bahwa para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama," kata Kasat Reskrim Polres Meraukem
Baca juga: Polres Metro Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Kelurahan Banjarsari
Polres Merauke telah memeriksa 11 orang saksi, yakni inisial RY, PJ, MK, RDT, SM, JJ, AW, AF, LA, HA, dan IR.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Distrik Naukenjerai Mencekam, 1 Tewas dan Rumah Dibakar
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Merauke, Polres Merauke berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan, serta memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.
"Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dijerat dengan hukum yang berlaku di NKRI," tegas Kasat Reskrim Polres Merauke. (*)
Editor : Bambang Harianto