Edy Hartono selaku Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun. Edy Hartono juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Demikian putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin oleh I Dewa Gede Suarditha, saat sidang putusan yang digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Baca juga: Waskita Beton Precast Jadi Main Supplier Beton di Proyek Tol Probowangi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menyatakan, Terdakwa Edy Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp50.000.000 paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka uang yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum senilai Rp50.000.000, yang telah disita dan dijadikan barang bukti, diperhitungkan untuk menutupi besarnya uang pengganti tersebut,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Edy Hartono selaku Kepala Desa Belimbing sekaligus sebagai Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo, didakwa melakukan pemerasan atau gratifikasi bersama-sama dengan Gesang Stto Pradoyo (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Gesang Stto Pradoyo merupakan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo, atau tenaga bantuan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam sidang terpisah, Gesang Stto Pradoyo divonis pidana penjara selama 4 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Gesang Stto Pradoyo juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sejumlah Rp50.000.000 paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka uang yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum senilai Rp50.000.000, yang telah disita dan dijadikan barang bukti, diperhitungkan untuk menutupi besarnya uang pengganti tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cahya Sankara Udiana menjelaskan, tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo terjadi pada tahun 2023.
Edy Hartono dan Gesang Stto Pradoyo ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Keduanya melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan kepada warga pemilik tanah, inisial BH, yang terdampak oleh proyek pembangunan jalan tol Probolinggo – Banyuwangi (Probowangi).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Huda Hazamal menyatakan, Edy Hartono jadi tersangka karena memeras dan menerima gratifikasi pengadaan tanah Jalan Tol Probowangi.
Kedua tersangka memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah kepada warga yang tanahnya terdampak proyek Tol Probowangi. Modusnya, dengan memaksa dan/atau menerima imbalan dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp100 juta agar proses pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) dapat dilakukan lebih cepat.
"Pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp100 juta agar proses pencairan uang ganti rugi (UGR) dapat dilakukan lebih cepat. Padahal, mekanisme pemberian UGR telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan," katanya. (*)
Editor : S. Anwar