Tangkap Ikan Pakai Cantrang di Sumenep, Syaiful Rizal Dipenjara 5 Bulan

Reporter : M Ruslan
Nelayan pakai cantrang

Syaiful Rizal divonis dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000. Vonis itu sebagai akibat dari tindakannya yang melakukan penangkapan ikan di laut dengan cantrang.

Vonis terhada Syaiful Rizal dibacakan saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Kamis, 24 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Jetha Tri Dharmawan menyatakan, Syaiful Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Direktur Utama PT Lomy Harapan Sejahtera Dituntut 3 Bulan Penjara

Perbuatan Syaiful Rizal telah melanggar  Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Pasal 8 Ayat 3 huruf a nomor 3 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Vonis terhadap Syaiful Rizal lebih rendah dari tuntutannya, yakni dengan pidana selama 8 bulan dan denda sebesar Rp2.000.000 subsidier 6 bulan penjara.

Kronologi terungkapnya kasus ini berawal pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar jam 06:00 WIB, bertempat di Perairan Gili Labak Kabupaten Sumenep.

Syaiful Rizal  berkerja sebagai Nelayan dengan menggunakan sarana KMN Dji Sam Soe. KMN Dji Sam Soe tersebut dinahkodai oleh Syaiful Rizal sendiri dengan ABK kapal sebanyak 12 orang, diantaranya Mudaffar, Darus Salm, Mohammad Kholil, Fajar Hariyanto, Mohammad Ali Zamroni, Feri Firmansyah, Sub, Lut, Ergaan, Darma, M. Rosi dan Rosi.

Karena pekerjaannya sebagai Nelayan, kemudian pada23 Mei 2025 sekitar jam 23.00 WIB, KMN Dji Sam Soe yang dinahkodai oleh terdakwa Syaiful Rizal berlayar dari Pelabuhan Branta di Kabupaten Pamekasan menuju Perairan Gili Labak Kabupaten Sumenep dengan membawa 2 set jaring cantrang yang diletakkan di bagian belakang/buritan KMN Dji Sam Soe.

Pada 24 Mei 2025 sekitar jam 06:00 WIB, sesampainya KMN Dji Sam Soe yang dinahkodai oleh terdakwa Syaiful Rizal di perairan Gili Labak (Kabupaten Sumenep), kemudian terdakwa Syaiful Rizal dengan tujuan untuk menangkap ikan dengan sengaja menggunakan 2 set jaring cantrang  yang memiliki tali sepanjang kurang lebih 400 meter, panjang jarring sekitar 15 meter, dan lebar sekitar 10 meter, serta saat mengembang jaring memiliki kedalaman disekitar 12 meter, memiliki pelampung sebanyak 3 buah berbentuk bulat yang terbuat dari plastik, kemudian terdapat 2 segitiga yang terbuat dari besi dengan ukuran tinggi sekitar 50 cm dan lebar 25 cm dengan berat masing-masing 5 kg untuk menangkap ikan.

Baca juga: Nelayan Ditemukan Tewas di Desa Danau Pandan

Segitiga besi tersebut diletakkan di bagian sayap jaring sebagai pemberat agar jaring dapat tenggelam sekaligus difungsikan sebagai penyetabil tali tambang dan jaring agar tidak berputar dengan mata jaring cantrang berbentuk ketupat dan meiliki lebar bagian sayap sekitar 7 inch.

Untuk bagian kantong ikan memiliki lebar jaring sebesar 2 inch, dan atas penggunaan jaring cantrang yang dilakukan oleh terdakwa Syaiful Rizal telah menghasilkan 200 kg ikan dengan jenis ikan campuran.

Terdakwa Syaiful Rizal untuk melakukan penangkapan dengan menggunakan jarring cantrang bertujuan untuk mendapatkan ikan lebih banyak yang nantinya ikan hasil tangkapan dengan menggunakan jaring cantrang tersebut dijual di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Branta Pesisir dengan harga Rp. 1.300 sampai dengan Rp. 12.000 per kilogram.

Pada 27 Mei 2025 sekitar jam 09.00 WIB, ketika KMN Dji Sam Soe yang dinahkodai oleh terdakwa Syaiful Rizal berada di perairan Gili Labak, didatangi oleh Hendrik Prayitno dan Dimansyah Hidayatullah yang merupakan petugas dari Ditpolair Polda Jawa Timur dan merupakan ABK KP X-1037 untuk melakukan pemeriksaan di dalam KMN Dji Sam Soe.

Baca juga: Dipolairud Ungkap Pembongkaran BBM Ilegal di Perairan Gresik

Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 set jaring jenis cantrang dan 200 kg ikan jenis campuran yang merupakan hasil tangkapan dengan menggunakan jarring cantrang.

Syaiful Rizal sebagai nelayan mengetahui penggunaan jarring cantrang dilarang oleh pihak berwenang karena dapat merusak keberlanjutan sumberdaya ikan, yaitu mengancam kepunahan biota dan/atau mengakibatkan kehancuran habitat.

Namun karena keinginan dari terdakwa Syaiful Rizal untuk mendapatkan ikan yang lebih mudah dan lebih banyak, sehingga terdakwa Syaiful Rizal dengan sengaja menggunakan  jarring cantrang untuk melakukan penangkapan ikan. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru