Pelaku Penganiayaan di Desa Ngabetan Divonis 7 Bulan Penjara

Reporter : Anang Supriyanto
Ilustrasi penganiayaan

Jaka Saiful Ra'up harus menanggung perbuatannya yang telah menganiaya Ryo Desywan Crhestyanto di kantor Koperasi Usaha Bersama di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Rabu, 14 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WIB. Dia divonis hukuman pidana penjara selama 7 bulan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadian Negeri Gresik pada Senin, 1 September 2025. Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Jaka Saiful Ra'up terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Duel Panitia Vs MABA Universitas Trunojoyo Madura Masuk Ranah Hukum

Insiden berdarah yang dilakukan oleh Jaka Saiful Ra'up disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Resita Rachmadani. Dalam surat dakwaan tersebut, kronologi kejadian pada Rabu, 14 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di dalam kantor Koperasi Usaha Bersama di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Saat itu, korban penganiayaan bernama Ryo Desywan Crhestyanto mendengar ada cek-cok di dalam salah satu kamar. Lalu Ryo Desywan Crhestyanto masuk ke dalam kamar tersebut. Ketika berada di dalam kamar, Ryo Desywan Crhestyanto melihat Terdakwa Jaka Saiful Ra'up  dan kedua teman Ryo Desywan Crhestyanto sedang cek-cok.

Penyebabnya karena Terdakwa Jaka Saiful Ra'up menuduh teman-teman Ryo menyembunyikan istri Terdakwa Jaka Saiful Ra'up. Kemudian Ryo mencoba menenangkan Terdakwa Jaka Saiful Ra'up. Namun Terdakwa Jaka Saiful Ra'up juga menuduh Ryo Desywan Crhestyanto menyembunyikan istri Terdakwa Jaka Saiful Ra'up.

Akan tetapi, Ryo Desywan Crhestyanto sanggah. Lalu Terdakwa Jaka Saiful Ra'up mengambil handphone milik Ryo Desywan Crhestyanto dan mengecek handphone tersebut. Kemudian Terdakwa Jaka Saiful Ra'up emosi dan keluar dari kamar menuju ke dapur, sementara Ryo Desywan Crhestyanto juga keluar dari kamar sembari membangunkan teman-teman Ryo Desywan Crhestyanto yang sedang tidur.

Terdakwa Jaka Saiful Ra'up berjalan cepat ke arah Ryo Desywan Crhestyanto sambil membawa pisau dapur berwarna silver, dengan panjang ± 30 cm. Kemudian pisau tersebut diayunkan ke arah Saksi Ryo Desywan Crhestyanto. Lalu Ryo tangkis menggunakan tangan dan mengenai pergelangan tangan Ryo Desywan Crhestyanto.

Setelah Ryo Desywan Crhestyanto tangkis, Terdakwa Jaka Saiful Ra'up kembali menyerang Ryo Desywan Crhestyanto dengan menusukkan pisau tersebut ke arah perut Ryo Desywan Crhestyanto sebelah kanan. Akan tetapi bisa dihindari. Saat itu posisi tangan Terdakwa Jaka Saiful Ra'up yang memegang pisau sudah masuk antara perut dan lengan kanan Ryo, lalu dihimpit dengan posisi badan Ryo Desywan Crhestyanto merangkul badan Terdakwa Jaka Saiful Ra'up.

Saat itu posisi tangan Terdakwa Jaka Saiful Ra'up berada di daerah punggung Ryo, kemudian Terdakwa Jaka Saiful Ra'up memutar pergelangan tangan Terdakwa Jaka Saiful Ra'up yang memegang pisau dan menusuk punggung Ryo, sehingga mengakibatkan punggung kanan Ryo terluka.

Tidak lama kemudian, datang Febriyan Eka Purnomo yang membantu melerai Terdakwa Jaka Saiful Ra'up dan Ryo. Ryo Desywan Crhestyanto menyuruh Febri untuk melepaskan pisau yang masih digenggam oleh Terdakwa Jaka Saiful Ra'up.

Karena Terdakwa Jaka Saiful Ra'up masih merasa tidak terima, Terdakwa Jaka Saiful Ra'up mengajak Ryo keluar ke rumah kosong di daerah Desa Ngabetan, karena Terdakwa menuduh Ryo menyembunyikan istri Terdakwa Jaka Saiful Ra'up di rumah kosong tersebut.

Baca juga: Remaja asal Simping Aniaya Pacarnya Sampai Terluka

Lalu Terdakwa Jaka Saiful Ra'up menggedor-gedor pintu rumah kosong tersebut. Tidak lama, banyak warga yang datang menghampiri dan Terdakwa Jaka Saiful Ra'up diamankan serta dibawa ke Polsek Cerme untuk proses lanjut.

Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Visum Et Repertum Surat Keterangan Hasil Visum Et Repertum Puskesmas Cerme, Nomor : 001/V/437.52.16/2025, tanggal 15 Mei 2025, menerangkan bahwa RYO DESYWAN CRHESTYANTO, hasil pemeriksaan luar :

Punggung

- Luka memar dan gores di punggung belakang kiri ukuran 15x2cm

- Luka memar dan gores pertama di pungggung samping kiri bawah ketiak ukuran 10x2.5cm

Baca juga: Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Imam Bonjol

- Luka memar dan gores kedua di punggung samping kiri bawah ketiak ukuran 8x2cm

- Luka memar dan gores ketiga di punggung samping kiri bawah ketiak ukuran 6x1.8cm

Tangan kanan/kiri

- Luka memar dan gores di pergelangan tangan kanan ukuran 4x1.6cm

Kesimpulan dari hasil visum, telah diperiksa seorang laki-laki, pada pemeriksaan didapatkan luka memar dan gores seperti yang dijelaskan di atas, diduga akibat trauma benda tumpul. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru