Main Judi Remi di Desa Nglawak, 4 Orang Dipenjara 3 Bulan

Reporter : Arif yulianto
Judi remi

Djupri bin Pawirorejo (almarhum/alm), Matjuri bin Poniran (Almarhum/alm), Masrukin bin Zainudin, dan Basuwarno bin Yuono (Alm), divonis pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan. Keempat warga Dusun Pojok, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk tersebut dipenjara setelah terbukti bermain judi remi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang dipimpin oleh Jamuji menyatakan, Djupri, Matjuri, Masrukin, dan Basuwarno terbukti melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis dibacakan saat sidang yang digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca juga: 4 Penjudi Remi di Desa Nyalabu Laok Pamekasan Divonis 7 Bulan Penjara

Vonis terhadap Djupri, Matjuri, Masrukin, dan Basuwarno lebih rendah dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 5 bulan.

Penangkapan terhadap Djupri, Matjuri, Masrukin, dan Basuwarno, dilakukan saat mereka bermain judi remi di Warung Kopi pada Dusun Pojok, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk pada Senin, 16 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan berawal pada 16 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB. Djupri, Matjuri, Masrukin, dan Basuwarno yang jadi Terdakwa yang sedang berada di warung Kopi milik Rahel Sutarni bersepakat untuk melakukan permainan kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Awalnya para terdakwa bersepakat untuk bermain dengan uang taruhan sebesar Rp. 5.000 setiap ronde per orang, sehingga pemain apabila berjumlah 4 orang, 1 yang menjadi pemenang akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 15.000 setiap rondenya.

Baca juga: Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu Remi

Dengan menggunakan 1 pack kartu remi yang dikocok oleh salah satu pemain dan membagikan kepada setiap pemain dengan 7 kartu. Setelah kartu dibagi, para pemain harus menyusun kartu dengan mengurutkan angka dengan jenis kartu yang sama untuk mencapai nilai 45 (Kartu angka Poin sesuai nomor angka, Kartu JQK poin 10, dan kartu A poin 15).

Adapun pemain harus membayar uang sebesar Rp.5.000 sebagai uang taruhan, sehingga total uang yang terkumpul di tengah-tengah pemain ada Rp.20.000, dan pemenang akan mendapatkan uang dengan jumlah dimaksud.

Selain itu, kemenangan dari permainan kartu jenis Remi menggunakan uang taruhan berdasarkan keberuntungan kartu ditangan para pemain.

Baca juga: 5 Pemain Judi Remi di Desa Wonodadi Dipenjara 5 Bulan

Setelah berlangsung beberapa putaran, sekira pukul 14.00 WIB, petugas Kepolisian dari Polsek Kertosono menangkap para terdakwa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 52 lembar kartu remi, uang tunai sebesar Rp 85.000 dari Djupri, Rp. 245.000 dari Matjuri, Rp. 75.000 dari Masrukin, dan uang sebesar Rp. 10.000 dari Basuwarno.

Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan atau mengadakan atau turut serta menjadikan permainan judi jenis kartu dimaksud dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau mata pencaharian para terdakwa. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru