4 Penjudi Remi di Desa Nyalabu Laok Pamekasan Divonis 7 Bulan Penjara

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Judi remi sanggong
Judi remi sanggong
grosir-buah-surabaya

Sebanyak 4 Terdakwa dalam kasus perjudian Remi di Dusun Barat Oro, Desa Nyalabuh Laok, Kabupaten Pamekasan, menjalani sidang putusan pada Senin, 9 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Pamekasan. Hakim Ketua yang memimpin sidang ialah Achmad Yani Tamher.

4 Terdakwa perkara perjudian Remi ialah Purwanto, Gusdur, Muhammad Ainun Najib dan Muhammad Nailul Ismail. Majelis Hakim menyatakan, 4 terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 427 Jo Pasal 618 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, yakni Purwanto, Gusdur, Muhammad Ainun Najib dan Muhammad Nailul Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekesan.

Terungkapkan kasus perjudian Remi ini dilakukan Polres Pamekasan pada Jum`at tanggal 14 November 2025 sekitar jam 01.00 WIB, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Nyalabu Laok.

Dari adanya laporan masyarakat tentang tindak pidana perjudian remi jenis Sanggong, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan menuju Dusun Barat Oro, Desa Nyalabuh Laok, untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Setiba di sebuah rumah kontrakan yang setelah dilakukan penggrebekan, didapati 5 orang laki-laki mengaku bernama Purwanto, Gusdur, Muhammad Ainun Najib dan Muhammad Nailul Ismail, dan Fikri Maulana Ibrahim (disidangkan dalam perkara terpisah), sedang melakukan permainan judi remi jenis Sanggong.  

Mereka bermain judi remi jenis sanggong dengan cara kesepakatan awal dari masing-masing pemain meletakkan uang sebesar Rp 5.000. Kemudian salah satu pemain menjadi bandar secara bergantian, dimana masing-masing pemain termasuk bandar mendapatkan 3 kartu remi.

Lalu kartu tersebut dijumlahkan dan yang menjadi bandar bisa mengambil tambahan 1 kartu lagi sesuai keinginan hingga berjumlah 4 kartu. Jumlah dari angka pada kartu remi tertinggi adalah 30. Jika ada kartu yang jumlah angkanya melebihi 30, maka dinyatakan tidak ada nilainya/hangus. 

cctv-mojokerto-liem

Apabila ada pemain yang mendapatkan jumlah angka pada kartu reminya melebihi dari jumlah angka pada kartu remi milik bandar, maka bandar harus membayar kepada pemain tersebut. Namun apabila bandar yang memiliki jumlah angka pada kartunya lebih tinggi dari pada pemain, maka bandar yang dinyatakan menang dari pemain tersebut. 

Selain itu, apabila ada pemain yang mendapatkan jumlah angka pada kartu berjumlah 30, maka bandar harus membayar dua kali lipat dari besaran taruhan, dengan catatan apabila bandar tidak mendapatkan jumlah kartu yang sama yaitu 30. 

Sedangkan apabila bandar yang mendapatkan jumlah angka pada kartu dengan jumlah 30, maka bandar yang dinyatakan menang terhadap seluruh taruhan pemain. 

Setelah dilakukan penggeledahan oleh Satreskrim Polres Pamekasan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 set kartu remi sebanyak 52 kartu, adalah alat yang dipergunakan pada saat melakukan permainan judi remi jenis sanggong dan uang tunai sebesar Rp 240.000 milik terdakwa Purwanto; Rp.30.000 milik Gusdur;  Rp 30.000 milik Muhammad Ainun Najib; Rp.30.000 milik Muhammad Nailul Ismail, dan Rp.30.000 milik anak saksi Fikri Maulana Ibrahim.

Uang tersebut dipergunakan untuk taruhan. Saat diintrogasi mereka terdakwa menjelaskan bahwa tidak ada acara-cara khusus dalam permainan perjudian remi jenis sanggong tersebut, hanya bersifat untung-untungan saja. Hasil dari judi remi jenis sanggong tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (*)