Anggaran Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis Pemkab Gresik Rawan Disalahgunakan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Mas’ud di Pulau Bawean, Gresik
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Mas’ud di Pulau Bawean, Gresik
grosir-buah-surabaya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik merealisasikan anggaran sebesar Rp 620.800.000 untuk belanja beasiswa S2 Pendidikan Dokter Spesialis Bawean pada Dinas Kesehatan. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Mas’ud.

Untuk memenuhi tujuan tersebut ditetapkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Dokter Spesialis pada RSUD Umar Mas’ud Bawean melalui Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis oleh Pemerintah Daerah Gresik. Calon peserta berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS.

Calon peserta penerima bea siswa S2 Dokter Spesialis akan dilakukan seleksi dengan tahapan mulai perencanaan, seleksi administrasi, seleksi akademik, penetapan peserta, pelaksanaan pendidikan, penugasan khusus, monitoring dan evaluasi, dan pengabdian setelah lulus pendidikan. 

Setelah itu, berdasarkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Dokter Spesialis pada RSUD Umar Mas’ud Bawean, dilakukan penyelenggaraan program Pendidikan Dokter Spesialis (PDS) dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : 

a. Bupati Gresik membentuk Tim Seleksi Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis (PDS) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 440/197/HK/437.12/2003; 

b. Penetapan peserta lolos seleksi administrasi ditetapkan oleh tim seleksi, Pengumuman Nomor 440/1615/437.52/2023; 

c. Seleksi akademik dilaksanakan oleh institusi pendidikan; 

d. Laporan hasil seleksi akademik disampaikan oleh institusi pendidikan kepada Bupati melalui Tim Seleksi Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis (PDS); 

e. Bupati Gresik menetapkan peserta penerima bantuan Pendidikan Dokter Spesialis (PDS) berdasarkan hasil seleksi calon peserta yang disampaikan oleh Tim Seleksi Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis (PDS); 

f. Penetapan peserta penerima bantuan PDS disampaikan kepada Unit Utama Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Institusi Pendidikan.

Dalam realisasi anggaran untuk beasiswa pendidikan S2 dokter spesialis yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik tahun anggaran 2024 tersebut, timbul masalah. Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, masalahnya antara lain :

1) Laporan hasil seleksi akademik disampaikan kepada Bupati Gresik melalui Tim Seleksi Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis (PDS). Sampai dengan saat pemeriksaan berlangsung tanggal 19 Maret 2025, Bupati belum menetapkan peserta penerima bantuan Pendidikan Dokter Spesialis (PDS). Selain itu pelaksanaan pendidikan sudah berjalan dan sudah terdapat realisasi Belanja Beasiswa Tugas Belajar S2 Pendidikan Dokter Spesialis sebesar Rp 620.800.000. 

cctv-mojokerto-liem

2) Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik belum menyampaikan keputusan penetapan peserta penerima bantuan Pendidikan Dokter Spesialis (PDS) kepada Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. 

3) Dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023, penerima bantuan Pendidikan Dokter Spesialis (PDS) mempunyai kewajiban untuk melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester kepada Bupati dan Kepala Dinas. 

Hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur berdasarkan penelusuran dokumen dan wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), disebutkan bahwa tidak ada laporan perkembangan pendidikan oleh penerima bantuan Pendidikan Dokter Spesialis (PDS). Berdasarkan hasil konfirmasi dengan penerima beasiswa menyatakan telah menerima bantuan tersebut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Dokter Spesialis Pada RSUD Umar Mas’ud Bawean Melalui Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis Oleh Pemerintah Daerah, pada: 

a. Pasal 9 : 

1) ayat (1) yang menyatakan bahwa Bupati menetapkan peserta penerima bantuan Pendidikan Dokter Spesialis (PDS) berdasarkan hasil seleksi calon peserta yang disampaikan oleh Tim Seleksi Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis (PDS); 

2) Penetapan Peserta penerima bantuan PDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Utama Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Jawa Timur dan Institusi Pendidikan; dan  

b. Pasal 15 huruf (c) yang menyatakan bahwa peserta mempunyai kewajiban melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester kepada Bupati melalui Kepala Dinas.

Kondisi tersebut mengakibatkan: realisasi Belanja Beasiswa Tugas Belajar S2 yang tidak ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah berpeluang disalahgunakan, peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PDS) belum terhitung dalam jumlah ketersediaan tenaga medis di wilayah yang membutuhkan, dan laporan perkembangan pendidikan penerima bantuan Pendidikan Dokter Spesialis (PDS) tidak lengkap. (*)