Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Belanda mengeluarkan rilis atas wafatnya Muhammad Athaya Helmi Nasution di Wina, Austria. Berikut isi lengkapnya.
Muhammad Athaya Helmi Nasution yang merupakan anggota Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Groningen wafat disaat mendampingi kunjungan tertutup yang melibatkan pejabat publik (Dewan Perwakilan Rakyat, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia) pada 25-27 Agustus 2025 di Wina, Austria.
Almarhum Muhammad Athaya Helmi yang saat ini berusia 18 tahun dan baru akan menginjak 19 tahun pada Oktober 2025 mendatang, meninggal dunia di tengah pengabdiannya sebagai pelajar.
Menurut hasil otopsi forensik, Almarhum Muhammad Athaya Helmi suspected seizure, kemungkinan besar mengalami headstroke (sengatan panas) berkaitan dengan kurangnya cairan dan asupan nutrisi serta kelelahan yang mengakibatkan electrolyte imbalances (ketidakseimbangan elektrolit) dan hypoglycemia (kadar gula darah turun di bawah kadar normal) hingga berujung pada stroke, setelah dari pagi hingga malam hari beraktivitas sebagai pemandu.
Kendati begitu, saat Almarhum Muhammad Athaya Helmi meninggal dunia pada Rabu (27/8/2025), tidak ada permintaan maaaf maupun pertanggungjawaban dan transparansi dari pihak event organizer (EO) maupun koordinator liasion officer (LO) kepada keluarga almarhum yang datang ke Wina untuk mengurus jenazah.
Alih-alih mengunjungi tempat penginapan saat Almarhum Muhammad Athaya Helmi menghembuskan nafas terakhir, acara kunjungan kerja terus bergulir dimana pihak EO justru terus sibuk mengurus persiapan acara makan-makan bersama pejabat publik di restoran.
Selain itu, tidak ada upaya dari pihak EO, koordinator LO, maupun pejabat publik yang hadir untuk menemui keluarga Almarhum Muhammad Athaya Helmi. Pihak keluarga juga menyampaikan adanya indikasi penutupan keterangan kegiatan apa dan siapa yang dipandu Almarhum Muhammad Athaya Helmi di Wina dari pihak EO.
Berdasarkan peristiwa ini, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Belanda menegaskan sikap sebagai berikut :
1. Menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa/i dalam memfasilitasi kunjungan pejabat publik di luar negeri berpotensi menempatkan mereka pada situasi yang tidak aman dan penuh risiko.
2. Menolak keras segala bentuk permintaan maupun praktik pemfasilitasan perjalanan dinas pejabat publik oleh mahasiswa/i, terlebih jika dilakukan tanpa kontrak resmi, perlindungan hukum, dan mekanisme yang jelas.
3. Menghimbau seluruh mahasiswa/i Indonesia di Belanda agar tidak menerima tawaran untuk memfasilitasi perjalanan publik, terutama yang datang melalui jalur pribadi atau jaringan pertemanan.
4. Mendorong agar setiap ajakan pemfasiltsan segera dilaporkan kepada PPI Belanda, baik melalui sosial media atau menghubungi pengurus Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI).
5. Menuntut akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban dari pihak EO. Koordinator Liasion Officer harus segera merespon peristiwa meninggalnya Almarhum Muhammad Athaya Helmi.
6. Menuntut akuntabilitas dari KBRI Den Haag serta KBRI di berbagai negara lainnya untuk menghentikan pelibatan mahasiwa dalam kunjungan atau perjalanan pejabat publik di luar negeri tanpa koordinasi resmi dengan PPI. Sebagai perwakilan negara sudah seharusnya memberikan perlindungan dan keamanan untuk setiap WNI, termasuk pelajar Indonesia di Belanda.
7. Meninta kerjasama Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di seluruh dunia untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah keterlibatan mahasiwa/i dalam praktik serupa, agar tidak ada lagi korban di kemudian hari.
8. Serta mendorong peran PPI dunia untuk segera mempercepat pembahasan Undang Undang Perlindungan Pelajar serta membawa diskusi rancangan Undang Undang Perlindungan Pelajar kepada pemangku kebijakan.
Demikian pernyataan sikap PPI sampaikan. Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) berharap semua pihak terkait dapat mengambil tanggungjawab penuh agar tragedi serupa tidak pernah terulang kembali. Jangan sampai ada lagi pelajar Indonesia yang menjadi korban atas praktik kerja eksploitatif untuk kepentingan pejabat negara.
Den Haag, 8 Septenber 2025
Editor : S. Anwar