Penggelapan di PT Nisso Bahari hingga Kerugian Miliaran Rupiah

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Endang Hariyati
Endang Hariyati
grosir-buah-surabaya

Kasus penggelapan terjadi di PT Nisso Bahari yang beralamatkan di Jalan Baruk Tengah nomor 3 Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Pelakunya ialah Endang Hariyati.

Endang Hariyati bekerja di PT Nisso Bahari sejak tanggal 23 Oktober 2017 sebagai Sales Marketing. PT Nisso Bahari bergerak di bidang produksi Aquarium Tank dan trading aksesoris yang berkaitan dengan aquarium.

Tugas dan tanggung jawabnya yakni menjual barang/produk perusahaan, menerima orderan dari customer, membuat sales order (SO) terkait pesanan dari customer, melakukan penagihan serta menerima pembayaran dari customer secara tunai yang kemudian disetorkan ke rekening perusahaan PT Nisso Bahari.

Gaji pokok yang diterima Endang Hariyati sebesar Rp 4.500.000 setiap bulannya serta mendapat komisi per bulan kurang lebih sebesar Rp 1.000.000.

Pada 30 Mei 2024, Endang Hariyati dipindahkan ke PT MAGI (Perusahaan satu grup dengan PT Nisso Bahari), lalu keluar / resign pada 23 Agustus 2024.

Pada September 2024, Endang Hariyati bekerja kembali di PT Nisso Bahari sebagai Sales Freelance dengan tugas dan tanggung jawab mencarikan pembeli/customer jasa inject plastik, penjualan akuarium serta melakukan penagihan kepada customer dengan gaji yang diterima Endang Hariyati setiap bulannya sebesar Rp 1.000.000.

Standar Operasional Penjualan (SOP) penjualan barang pada PT Nisso Bahari yaitu ketika Sales Marketing mendapatkan order barang dari customer, kemudian Sales Marketing tersebut menginfokan orderan di grup Whatsapp Marketing PT Nisso Bahari. Setelah itu Personal In Charge (PIC) membuatkan sales order (SO) lalu diberikan kepada Sales Marketing yang mendapatkan order tersebut untuk ditandatangani oleh customer (tetapi pada prakteknya sales order (SO) ditandatangani hanya oleh Sales Marketing saja) setelah sales order (SO) ditandatangani.

Sales order (SO) dikirimkan kembali kepada Personal In Charge (PIC) lalu diberikan kepada Staf Admin untuk dibuatkan Surat Jalan dan Invoice. Surat Jalan dan Invoice tersebut sudah dibuat, kemudian Surat Jalan diberikan kepada bagian gudang guna persiapan proses pengiriman ataupun diambil sendiri oleh customer.

Sedangkan untuk proses pembayaran pada PT Nisso Bahari tiap customer memiliki tempo yang berbeda-beda. Ketika sudah jatuh tempo, pihak accounting atau bagian keuangan melakukan penagihan kepada customer melalui Sales Marketing serta mengirimkan tagihan ke nomor Whatsapp customer.

Pembayaran customer bisa dilakukan secara cash/tunai dengan cara dititipkan melalui Sales Marketing atau dengan cara transfer ke nomor rekening Bank milik PT Nisso Bahari.

Endang Hariyati sebagai Sales di PT Nisso Bahari telah membuat order/pesanan dengan menggunakan identitas/KTP orang lain (bukan pembeli asli) untuk melakukan penjualan barang perusahaan berupa aquarium serta aksesoris berbagai jenis. Order yang dibuat oleh Endang Hariyati tersebut diproses sesuai S.O.P penjualan.

Ketika barang dikeluarkan dari gudang pabrik, Endang Hariyati menjual barang orderan kepada orang lain yang identitasnya tidak sesuai dengan invoice. Untuk pembayarannya, Endang Hariyati memberikan nomor rekening pribadi, yakni Bank BCA atas nama Zaenal Kharim dan Bank BCA atas nama Edi Siono.

Selain itu, Endang Hariyati juga menerima titipan pembayaran secara cash/tunai dari para customer. Customer yang memesan barang telah melakukan pembayaran kepada Endang Hariyati, namun barang tidak dikirimkan kepada Customer.

Uang pembayaran yang diterima oleh Endang Hariyati, baik secara cash maupun transfer di rekening Bank BCA  atas nama Zaenal Kharim dan Bank BCA atas nama Edi Siono, tidak Endang Hariyati setorkan ke rekening perusahaan PT Nisso Bahari sebagaimana tugas dan tanggungjawab Endang Hariyati sebagai Sales, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Nariani selaku Staff Accounting / Bagian Keuangan pada Juni 2025, melakukan pengecekan/audit sisa piutang customer kepada perusahaan secara berkala. Lalu ditemukan 29 invoice customer dari Endang Hariyati yang belum melakukan pembayaran.

Kemudian dilakukan konfirmasi kepada masing-masing customer melalui nomor telepon maupun nomor WhatsApp, namun nomor para customer tersebut tidak dapat terhubung. Hingga akhirnya pada Juli 2025, pihak perusahaan mengirimkan Surat Somasi kepada para customer tersebut.

Setelah dikirimkannya Surat Somasi kepada para customer, PT Nisso Bahari mendapatkan tanggapan/jawaban dari beberapa customer bahwa customer tidak pernah melakukan pembelian/order barang kepada PT Nisso Bahari, diantaranya Mirana Dian Krisanti, Hermanus Susilo, Edi Siono, Adria Heru Purbo, Mashudhaviq dan Robby Cahyono.

Selain itu, beberapa customer lainnya, yakni Islamiah dan Leni Nurhidayanti setelah dikonfirmasi memberitahukan bahwa customer tersebut sudah pernah membeli barang namun tidak sebanyak yang tercatat pada invoice dan sudah membayar lunas kepada Sales Marketing yakni Endang Hariyati. 

Mengetahui hal itu, pihak PT Nisso Bahari melakukan konfirmasi kepada Endang Hariyati. Endang Hariyati mengakui bahwa 29 invoice tersebut adalah customernya yang identitasnya dibuat menggunakan data fiktif. Sedangkan untuk pembayaran customer yang diterima Endang Hariyati tidak disetorkan kepada pihak PT Nisso Bahari, melainkan tanpa seizin atau sepengetahuan dari pihak PT Nisso Bahari dipergunakan Endang Hariyati untuk kepentingan pribadinya.

Pada 6 Oktober 2025 dilakukan audit internal ditemukan jumlah kerugian PT Nisso Bahari sejumlah Rp 1.496.077.782 berdasarkan 29 invoice customer yang belum terbayar.

Perbuatan Endang Hariyati membuatnya dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Safruddin 

menyatakan Terdakwa Endang Hariyati binti Haryono (almarhum) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (*)