Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/180/431.013/2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan Dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme Yang Mengganggu Stabilitas, Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Serta Iklim Investasi.
Surat Keputusan tersebut diterbitkan oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Surat Keputusan yang diterbitkan Bupati Situbondo tersebut ditentang oleh warganya. Salah satunya Amir Mustofa atau yang akrab dikenal dengan sapaan Bang MA.
Baca juga: Sebelum Kapolsek Arjasa Situbondo Meninggal Dunia
Sebagai langkah awal sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Amir Mustofa mengajukan surat keberatan terhadap Yusuf Rio Wahyu Prayogo selaku Bupati Situbondo terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/180/431.013/2025. Surat keberatan disampaikan ke Bupati Situbondo pada Jumat (19/9/202).
Dasar keberatan Amir Mustofa ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait Administrasi Pemerintahan khususnya Pasal 6 dan Pasal 10.
Menurut Amir Mustofa, Surat Keputusan yang diterbitkan Bupati Situbondo dianggap melampaui kewenangan lantaran menyertakan unsur sipil di posisi Ketua Satuan Tugas (Kasatgas).
"Menambahkan unsur sipil di posisi Ketua dalam Surat Keputusan Satuan Tugas tersebut, kami analisis sebagai melampaui kewenangan," ujarnya.
Amir Mustofa menjelaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas oleh Bupati Situbondo seharusnya turunan dari surat Menko Polhukam yang tidak mencantumkan unsur sipil sebagai Ketua.
Baca juga: Mantan Bupati Situbondo Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
"Dalam surat keputusan Menko Polhukam tersebut, disitu tidak ada unsur sipil yang dimasukkan," kata Amir Mustofa.
Sebab, menurutnya, akan menciptakan kerancuan ketika Bupati Situbodno justru menempatkan unsur sipil. Bahkan sebagai Ketua Satgas yang seharusnya bertugas membina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Sesuatu yang seharusnya itu menjadi objek binaan, ini malah dijadikan Ketua Satuan Tugas yang akan membina," ujar Amir Mustofa.
Baca juga: Kantor DRPD dan Bupati Situbondo Digruduk Ratusan Massa
Amir Mustofa menekankan bahwa hal tersebut menyimpang dari maksud Menko Polhukam dan dapat menyebabkan polemik serta mengurangi legitimasi di mata publik.
Amir Mustofa menyatakan bahwa pengajuan surat keberatan ini adalah langkah awal yang wajib ditempuh sebelum menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena persyaratan di PTUN itu adalah harus mengajukan keberatan terlebih dahulu. Makanya surat keberatan terhadap Bupati Situbondo itu kita layangkan," pungkas Amir Mustofa. (*)
Editor : S. Anwar