Mantan Bupati Situbondo Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Cokia Ana Pontia Oppusunggu selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya bersama beberapa anggotanya membacakan putusan terhadap mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 31 Oktober 2025. Sidang kasus korupsi ini juga mengagendakan putusan terhadap Eko Prionggo Jati dalam kasus korupsi yang sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Karna Suswandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp350.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan,” demikian vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya juga menjatuhkan pidana denda kepada Karna Suswandi sebesar Rp4.555.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar Majelis Hakim.
Karna Suswandi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Karna Suswandi masih bisa tersenyum. Karena vonis yang diputuskan terhadapnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Karna Suswandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sejumlah Rp350.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan. Karna Suswandi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.555.000.000.
Eko Prionggo yang juga terseret kasus korupsi bersama dengan Karna Suswandi juga divonis bersalah. Eko Prionggo merupakan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, kemudian ditunjuk berdasarkan Keputusan Bupati Situbondo Nomor 821.2/1430/431.303/2021 tanggal 1 September 2021, menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.
Dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 31 Oktober 2025, Eko Prionggo dinyatakan terbukti korupsi dan dipidana penjara selama 4 empat tahun 6 enam bulan dan denda sejumlah Rp 150 juta subsidiair 3 tiga bulan kurungan.
Eko Prionggo juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.039.485.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 satu tahun,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Eko Prionggo sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 6 enam tahun dan 2 dua bulan serta pidana denda sejumlah Rp150.000.000 subsidiair 3 tiga bulan kurungan.
Untuk diketahui, Karna Suswandi merupakan Bupati Situbondo dan kader Partai Demokrat. Karna Suswandi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Situbondo untuk periode 2021-2024. Kepala Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati, yang juga tersangka dalam kasus ini, turut ditahan bersama Karna Suswandi.
Karna Suswandi diduga mengatur proyek-proyek di Pemkab Situbondo, dengan meminta “uang investasi” atau fee sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada pengusaha yang ingin mendapatkan proyek tersebut. Sementara Eko Prionggo Jati sebagai Kepala Dinas PUPP meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek di Dinas PUPP.
Karna Suswandi diduga menerima sekitar Rp5,57 miliar melalui orang-orang terdekatnya, sedangkan Eko Prionggo Jati mengantongi Rp811 juta.
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2024, KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo. (*)
Editor : S. Anwar