Kutsy Maulana Fahmi Ditipu Teman Kuliahnya di UNISKA hingga Rp 70 Juta

Reporter : Redaksi
Pengadilan Negeri Kediri

Penipuan bisa dilakukan oleh siapapun termasuk oleh teman semasa kuliah. Pengalaman ditipu oleh teman semasa kuliah dialami oleh Kutsy Maulana Fahmi.

Kutsy Maulana Fahmi kena tipu oleh teman kuliahnya dulu di Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kota Kediri. Namanya Nia Aprilia binti Saji. Total uang yang kena tipu oleh Nia Aprilia sebesar Rp 70.200.000.

Baca juga: Pemilik CV Arjuna Jaya Kapling Lakukan Penipuan Jual Beli Kavling di Menganti

Modus dan kejadian penipuan oleh Nia Aprilia diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kediri, yang mana Nia Aprilia sebagai Terdakwa. Sidang perdana digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Nurlanda Adhitama Mardi Putri selaku Jaksa Penuntut dalam surat dakwaan yang dibacakan menjelaskan, sekira tahun 2017, Kutsy Maulana Fahmi kenal dengan terdakwa Nia Aprilia karena teman kuliah di kampus UNISKA Kota Kediri. Selanjutnya sampai tahun 2019, keduanya sudah tidak berhubungan atau berkomunikasi lagi.

Hingga akhirnya sekira bulan Agustus 2023, Kutsy Maulana Fahmi berhubungan lagi dengan Nia Aprilia yang berawal dari Facebook. Nia Aprilia dan Kutsy Maulana Fahmi berbagi nomor WhatsApp (WA) di Facebook, dan berlanjut dengan WA.

Setiap hari berkomunikasi hingga pada Minggu, 17 September 2023, Nia Aprilia merayu Kutsy Maulana Fahmi untuk membuka usaha bersama dengan uang modal dari Kutsy Maulana Fahmi dan meminta uang sejumlah Rp. 30.000.000, yang akan digunakan untuk membuka franchise Teh Poci di depan Pasar Bendo Pare di Kabupaten Kediri.

Keesokan harinya pada Senin 18 September 2023, Kutsy Maulana Fahmi diajak Nia Aprilia ketemuan di Indomaret Desa Gurah, Kabupaten Kediri. Setelah ketemu, sepeda motor Nia Aprilia diparkir di halaman Indomaret dan Kutsy Maulana Fahmi berboncengan menggunakan sepeda motornya untuk diajak Nia Aprilia pergi ke daerah depan Pasar Bendo Pare untuk melihat tempat yang akan dibuat usaha franchise Teh Poci.

Setelah sampai di depan Pasar Bendo Pare, Kutsy Maulana Fahmi bersama Nia Aprilia pergi ke Bank BNI yang beralamat di Jl. Brawijaya Kota Kediri. Setelah sampai di Bank BNI sekira pukul 11.00 WIB, Kutsy Maulana Fahmi mencairkan deposito sejumlah Rp. 30.000.000 di ATM BNI dengan nomor rekening 0455473424 atas nama Kutsy Maulana Fahmi dengan menarik tunai sejumlah Rp. 15.000.000. Kemudian Kutsy Maulana Fahmi serahkan tunai kepada Nia Aprilia.

Untuk uang sejumlah Rp. 15.700.000, Kutsy Maulana Fahmi taruh di ATM milik Kutsy Maulana Fahmi karena kebutuhan untuk membuka franchise Teh Poci kurang lebih sekitar Rp 24.000.000 dan untuk uang sisa sekira Rp. 6.000.000 untuk kebutuhan lain-lain jika ada kekurangan.

Setelah itu, Kutsy Maulana Fahmi kasihkan ATM milik Kutsy Maulana Fahmi beserta pin ATM kepada Nia Aprilia dengan alasan untuk operasional atau kebutuhan selama usaha franchise Teh Poci tersebut. Selanjutnya Kutsy Maulana Fahmi mengantar Nia Aprilia ke Indomaret Gurah dan selanjutnya pulang ke rumah masing-masing.

Pada Rabu, 20 September 2023, Kutsy Maulana Fahmi diajak ketemuan oleh Nia Aprilia di Rocket Chicken daerah Bence, Kota Kediri. Nia Aprilia bercerita ingin sewa ruko dua lantai di pinggir jalan raya di daerah Paron, Kabupaten Kediri, senilai kurang lebih Rp. 26.000.000 selama 1 tahun untuk berjualan ayam geprek.

Baca juga: Warga Tambak Asri Putri Malu Surabaya Dilaporkan ke Polsek Genteng

Nia Aprilia minta uang kepada Kutsy Maulana Fahmi sejumlah Rp. 20.000.000. Sekira pukul 10.00 WIB, Kutsy Maulana Fahmi bersama Nia Aprilia pergi bersama ke Bank BNI Kota Kediri untuk melakukan pencairan dana di ATM Bank BNI milik Kutsy Maulana Fahmi. Setelah cair, uang tersebut dibawa oleh Nia Aprilia karena ATM Kutsy Maulana Fahmi dibawa oleh Nia Aprilia.

Selanjutnya Kutsy Maulana Fahmi pulang ke rumahnya. Kutsy Maulana Fahmi baru mengetahui pada 25 September 2023 terdapat transaksi transfer/keluar sebanyak 2 kali transaksi dari rekening BNI Kutsy Maulana Fahmi ke rekening Nia Aprilia sejumlah Rp. 2.500.000 dan sejumlah Rp. 17.000.000.

Kemudian Kutsy Maulana Fahmi bertanya kepada Nia Aprilia tentang sewa ruko beserta franchise Teh Poci. Dan dijawab Nia Aprilia bahwa untuk franchise Teh Poci masih menunggu dibuatkan, dan untuk sewa ruko di daerah Paron masih direnovasi. Kutsy Maulana Fahmi disuruh menunggu sekitar 1 bulan.

Setelah Kutsy Maulana Fahmi menunggu 1 bulan berjalan, tidak ada kabar dan Kutsy Maulana Fahmi mulai curiga. Pada 29 Oktober 2023, Kutsy Maulana Fahmi mengajak Pramudho Santiko untuk pergi ke warung kopi di daerah Ngasem, Kabupaten Kediri, untuk mengajak Nia Aprilia bertemu.

Setelah bertemu, Nia Aprilia menjelaskan bahwa uang yang buat usaha sewa ruko serta membuka franchise Teh Poci ternyata dipakai pribadi sendiri oleh Nia Aprilia untuk keperluan pribadinya, yaitu untuk keperluan sehari-hari, membayar hutang, angsuran motor, dan membayar nasabah koperasi.

Baca juga: Hadiwiyono Tertipu Kerjasama Usaha Peleburan Bahan Alumunium

Setelah itu, Kutsy Maulana Fahmi dijanjikan oleh Nia Aprilia akan mengembalikan uang milik Kutsy Maulana Fahmi dengan membuat surat pernyataan antara Nia Aprilia dan Kutsy Maulana Fahmi disaksikan oleh ibu kandung Nia Aprilia, yaitu Jumiasih, Pramudho Santiko dan Atka (istri Pramudho Santiko), dan akan dikembalikan pada 31 Januari 2024.

Namun setelah jatuh tempo, Nia Aprilia tidak mengembalikan uang milik Kutsy Maulana Fahmi. Akhirnya Kutsy Maulana Fahmi melaporkan Nia Aprilia ke Polres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Kutsy Maulana Fahmi memberikan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp. 15.000.000 dan yang diambil melalui rekening milik Kutsy Maulana Fahmi sejumlah Rp. 55.200.000.

Nia Aprilia tidak melakukan usaha dan menjalankan bisnis apapun dan semuanya hanya fiktif. Atas perbuatan Nia Aprilia, Kutsy Maulana Fahmi mengalami kerugian sejumlah Rp. 70.200.000.

Perbuatan Nia Aprilia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. (*Fin)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru