Direktur PT Garda Tamatek Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara
Indah Catur Agustin sebagai Direktur PT Garda Tamatek Indonesia terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, dalam sidang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 11 Juni 2026. Majelis Hakim menilai, Indah Catur Agustin melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indah Catur Agustin untuk membayar denda Kategori VII sebesar Rp 5 miliaryang wajib dibayar dalam waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum teta. Dan apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa. Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana penjara selama 410 hari,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Zulqarnain.
Vonis yang dijatuhkan kepada Indah Catur Agustin lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Indah Catur Agustin dengan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kasus ini menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, berawal pada tahun 2020, Irwan yang merupakan pegawai Bank HCBC (saat ini sudah meninggal dunia) menginformasikan kepada Lisawati Soegiharto bahwa ada temannya yang bernama Greddy Harnando pemilik dari usaha PT Garda Tamatek Indonesia yang bergerak dalam bidang usaha tekstil yang saat itu membutuhkan investor dan dijanjikan akan diberikan bagi hasil kepada investor sebesar 1% pada bulan pertama dan 1% ditambah 3% pada bulan kedua beserta pengembalian dana pokoknya.
Selanjutnya Greddy Harnando bersama dengan Irwan datang ke kantor Lisawati Soegiharto di PT Kurniajaya Multisentosa di Jalan Ngagel Jaya Selatan Komplek RMI Blok E/29, Kota Surabaya. Greddy Harnando memperkenalkan dirinya sebagai pemilik dan Komisaris dari PT Garda Tamatek Indonesia dan menyampaikan bahwa PT Garda Tamatek Indonesia membutuhkan investor dengan menunjukkan Purcashe Order (PO) King Koil kepada Lisawati Soegiharto.
Pada Mei 2020, Irwan bersama Greddy Harnando memperkenalkan Indah Catur Agustin sebagai Direktur PT Garda Tamatek Indonesia kepada Lisawati Soegiharto dan juga melakukan penawaran PO King Koil seperti yang pernah dilakukan Greddy Harnando sebelumnya dengan menunjukkan PO King Koil dan Sales Order Good Night untuk meyakinkan Lisawati Soegiharto supaya mau melakukan investasi ke PT Garda Tamatek Indonesia.
Purcashe Order (PO) King Koil dan sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh Indah Catur Agustin kemudian dikirim kepada Greddy Harnando dan diteruskan kepada Lisawati Soegiharto untuk lebih meyakinkan Lisawati Soegiharto agar percaya dengan yang disampaikan Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin, sehingga Lisawati Soegiharto mau menginvestasikan uangnya ke PT Garda Tamatek Indonesia.
Lisawati Soegiharto menginvestasikan uangnya ke PT Garda Tamatek Indonesia pada periode bulan April 2020 sampai Januari 2022 total sebesar Rp 220.300.000.000 yang ditransaksikan secara bertahap. Setiap transaksi modal ke PT Garda Tamatek Indonesia selanjutnya dibuatkan perjanjian kerja sama yang ditanda tangani oleh Indah Catur Agustin selaku Direktur PT Garda Tamatek Indonesia.
Uang yang diinvestasikan oleh Lisawati Soegiharto ditransfer ke rekening PT Garda Tamatek Indonesia dan dikendalikan oleh Indah Catur Agustin bersama-sama Greddy Harnando. Berdasarkan mutasi rekening PT Garda Tamatek Indonesia, uang yang masuk ditranfer ke rekening pribadi Indah Catur Agustin dan juga ke rekening pribadi Greddy Harnando, rekening Irwan dan kepada investor PT Garda Tamatek Indonesia yang lain.
Berdasarkan Putusan Nomor : 1906 K/PID/2025 tanggal 29 Oktober 2025, atas perbuatannya tersebut, Indah Catur Agustin telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkaitan dengan investasi yang dilakukan Lisawati Soegiharto.
Berdasarkan hasil penelusuran aset yang dilakukan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terdapat transaksi atau mutasi dari rekening PT Garda Tamatek Indonesia yang dipergunakan Indah Catur Agustin bersama-sama dengan Greddy Harnando untuk menampung sementara uang dari para investor termasuk dari Lisawati Soegiharto sebagai berikut :
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama Abdul Ghofur sebesar Rp 1.260.000.000.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama Alexander Wiebisono sebesar Rp 6.726.699.167.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama CV Bumi Indah Nusantara sebesar Rp 11.456.580.900.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama Greddy Harnando sebesar Rp 37.766.356.264.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama Indah Catur Agustin sebesar Rp 173.374.657.499.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama Canggih Soelimin sebesar Rp 6.238.000.000.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama Dinda Alita Widiariputri sebesar Rp 101.500.000.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama Irwan sebesar Rp 24.882.119.500.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama PT Jokopi Indonesia sebesar Rp 300.000.000.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama Jong Silvia sebesar Rp 10.937.125.000.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama Lisawati Soegiharto sebesar Rp.90.008.468.000.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama Merry Juliati sebesar Rp 2.118.500.000.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama Pupus Rikna sebesar Rp 1.986.700.000.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama Sylvester Adi Laksmana sebesar Rp 2.480.000.000.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama Wisnu Rudiono B Bus sebesar Rp 1.604.500.000.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama PT Ladang Indonesia sebesar Rp 200.010.000.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama Parlindungan sebesar Rp 25.782.500.000.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama PT Kapita Ventura sebesar Rp 228.936.874.
Uang keluar dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia dan masuk ke rekening atas nama Tunas Arta Mega sebesar Rp 1.625.000.000.
Indah Catur Agustin telah menerima sejumlah uang, yang dilakukan secara transfer maupun dengan pemindahbukuan atau dengan cara mutasi lain, yaitu :
Dari rekening BCA atas nama PT Garda Tamatek Indonesia sebesar Rp 173.374.657.499.
Dari rekening BCA atas nama Greddy Harnando sebesar Rp 3.972.829.600.
Dari rekening BCA atas nama Greddy Harnando sebesar Rp 869.475.295.
Dari rekening BCA atas nama CV Bumi Indah Nusantara sebesar Rp 26.210.025.000.
Dari rekening BCA atas nama PT Bumi Indah Nusantara Indonesia sebesar Rp 3.159.410.500.
Uang yang masuk ke dalam rekening Indah Catur Agustin lebih banyak digunakan untuk usaha Indah Catur Agustin di CV Bumi Indah Nusantara dan dialihkan ke rekening atas nama PT Bumi Indah Nusantara Indonesia selain yang digunakan untuk transaksi pembelian kebutuhan pribadi Indah Catur Agustin.
Indah Catur Agustin juga telah membeli barang-barang atau aset dan mempunyai deposito dari uang yang diperolehnya tersebut, yaitu :
Rumah Serenia Hills di Jakarta Selatan atas nama Ike Ananti (almarhum) yang dibeli Indah Catur Agustin pada akhir tahun 2020 dengan harga Rp 4 miliar yang dibeli dengan cara mengangsur dengan sistem inhouse, namun tidak sampai lunas dan dilakukan lelang oleh pihak developer sebesar Rp 2.300.000.000. Uangnya saat itu masuk ke dalam rekening pribadi Indah Catur Agustin.
Rumah di Jalan Ketintang Wiyata nomor 36 Surabaya atas nama Indah Catur Agustin yang dibeli dengan harga Rp 3 miliar yang dibeli dengan cara kredit, yang saat ini rumah tersebut digunakan Indah Catur Agustin sebagai rumah produksi dari PT Bumi Indah Nusantara Indonesia.
Rumah di Jalan Taman Ketintang Wiyata nomor 4 Surabaya atas nama Indah Catur Agustin yang dibeli dengan harga Rp 2 miliar dengan cara mengangsur atau kredit dan saat itu rumah tersebut Indah Catur Agustin gunakan sebagai kantor admin dari CV Bumi Indah Nusantara.
Rumah di Perumahan Puri Surya Jaya Cluster Osaka, SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Ibrahim Syahputra (mantan suami Indah Catur Agustin) yang kemudian diajukan pinjaman Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR (tercatat debitur atas nama Indah Catur Agustin).
Apartemen Amega Crown Resindence Unit A8-53 tipe studio, SP Nomor: ACR/SP-0034/VII/2016 atas nama Ibrahim Syahputra yang dibeli dengan harga Rp 200 juta dengan cara mengangsur.
Mobil Fortuner tahun 2020 warna silver atas nama Ibrahim Syahputra dengan harga Rp 400 juta pembelian secara cash, namun saat ini mobil tersebut sudah dipindah tangankan kepada Nisam Hanggara yang Indah Catur Agustin kenal di tahun 2023 sebagai teman Indah Catur Agustin.
Mobil Avanza tahun 2020 warna hitam atas nama Titus Sukarti dengan harga Rp 240 juta pembelian secara cash melalui Blibli (PT Global Digital Niaga), namun saat ini mobil tersebut telah diambil alih oleh orang lain bernama Lasandri Letsoy.
Mobil Mini Cooper tahun 2021 warna hijau atas nama Lilik Ulipah dengan harga Rp 800 juta yang dibeli secara angsuran di BCA Finance selama 1 tahun. Setelah lunas, BPKB dimasukan lagi ke BCA Finance hingga lunas. Namun saat ini mobil tersebut dialihkan kepada Canggih Soelimin untuk pengembalian modal investasi di PT Garda Tamatek Indonesia.
Mobil Hyundai Staria tahun 2022 warna hitam atas nama Titus Sukarti dengan harga Rp 990 juta pembelian secara cash melalui Blibli, namun saat ini mobil tersebut diambil kembali oleh pihak leasing karena tidak dapat melanjutkan angsurannya.
1 unit sepeda motor Triumph Speed Twin 1200 cc (baru) nomor polisi : L-5996-ABE, atas nama Ibrahim Syahputra, dibeli lunas dengan harga Rp 500 juta.
Deposito di Bank Mandiri atas nama Indah Catur Agustin sebesar Rp 1.015.000.000 dan Rp 165.000.000, namun deposito tersebut sudah dicairkan Indah Catur Agustin pada tahun 2022 dan uangnya dipergunakan untuk keperluan PT Garda Tamatek Indonesia. (*)
Editor : Redaksi