Taufiequrahmad sebagai Mantri BRI Unit Todanan Tipu Teguh Tri Prambudi

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Kantor BRI Unit Todanan
Kantor BRI Unit Todanan
grosir-buah-surabaya

Taufiequrahmad bin Pangkat (almarhum) selaku Mantri di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI Unit Todanan, Kabupaten Blora, melakukan penipuan sebesar Rp 100 juta. Korbannya ialah Teguh Tri Prambudi bin Sutamto yang beralamat di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Penipuan ini berawal pada Senin, 23 Desember 2024, Taufiequrahmad menghubungi Teguh Tri Prambudi melalui telpon Whatsapp dan menyampaikan : “Mas, saya butuh dana sekitar Rp 100 juta untuk dana talangan nasabah”. 

Tetapi tidak menyebutkan nama nasabah yang akan dilakukan pelunasan dan nilai pinjaman atau kreditnya.

Taufiequrahmad menjanjikan keuntungan dengan menyampaikan kepada Teguh Tri Prambudi : “Mas, nanti kalau sudah pencairan nasabah, uangnya saya kembalikan dan saya kasih keuntungan 2,5 persen”.

Teguh Tri Prambudi menjawab : “Ya nanti uangnya saya transfer”.

Sekitar pukul 18.05 WIB, Teguh Tri Prambudi yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, mentransfer uang sebesar Rp 100 juta ke agen BRI Link atas nama Shofiah Noviana Esta sesuai permintaan Taufiequrahmad. Taufiequrahmad menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut pada 30 Desember 2024.

Uang tersebut digunakan Taufiequrahmad dengan rincian sebagai berikut :

Sebesar Rp 50 juta digunakan untuk membayar pinjaman pribadi Taufiequrahmad kepada Munajah.

Sebesar Rp 25.600.000 digunakan untuk membayar pelunasan kredit/pinjaman nasabah atas nama Widodo di Bank BRI Unit Todanan tanpa sepengetahuan Widodo.

Sebesar Rp 24.400.000 digunakan seolah-olah untuk membayar pelunasan kredit/pinjaman nasabah Bank BRI Unit Todanan atas nama Anik Ambarwati.

Setelah melewati tanggal 31 Desember 2024, Taufiequrahmad tidak juga mengembalikan uang sebesar Rp 100 kepada Teguh Tri Prambudi. Teguh Tri Prambudi menghubungi Taufiequrahmad melalui telpon, namun tidak dijawab.

Lalu pada 10 Februari 2025, Teguh Tri Prambudi menghubungi Taufiequrahmad melalui Whatsapp. Taufiequrahmad menyampaikan akan mengembalikan uang milik Teguh Tri Prambudi sebesar Rp 100 juta, namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan oleh Taufiequrahmad kepada Teguh Tri Prambudi.

Taufiequrahmad selaku Mantri Bank BRI Unit Todanan tidak diperbolehkan membantu nasabah dalam melakukan pelunasan pinjaman di Bank BRI menggunakan uang milik pribadi maupun menggunakan uang milik orang lain yang bukan atas nama nasabah itu sendiri.

Akibat dari perbuatan Taufiequrahmad, Teguh Tri Prambudi mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. 

Atas perbuatannya itu, Taufiequrahmad divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang- Undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Vonis dijatuhkan pada Kamis, 9 Apri 2026 di Pengadilan Negeri Blora, yang diketuai oleh Majelis Hakim bernama Dedy Adi Saputra. (*)