Operasi Gabungan Tim Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama Sub Denpom X1V/1-3 Palopo dan Reskrim Polres Palopo berhasil mengamankan truk bermuatan kayu ilegal sebanyak ±30 M3. Operasi penindakan ini diawali adanya informasi dari masyarakat tentang pengangkutan kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WITA, Tim operasi menemukan Mobil Truk Merk Hino 10 (sepuluh) roda yang sedang berhenti/ beristirahat di jalan poros Malili – Wasuponda Desa Karebbe, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Setelah dilakuan pengecekan, Mobil Truk tersebut memuat kayu berbentuk pacakan yang disertai dokumen pengangkutan berupa SKSHH on line dengan Nomor seri KO.A.0887155 Volume 27,0280 m³ dari UD. KARYA ILHAM yang beralamat di Parudongka Kecamatan Rauta, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dengan tujuan UD. MATAHARI INDAH di Jl. Poros Allaporeng Cabenge, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Menurut keterangan sopir, Saudara MA (25 tahun), kayu tersebut dimuat dari Daerah Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, sementara di dokumen kayu berasal dari UD. KARYA ILHAM yang beralamat di Daerah Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dari dugaan fisik kayu dan kubikasi serta perbedaan lokasi pemuatan kayu tersebut, Tim operasi menduga ada keditaksesuaiaan antara dokumen yang menyertai kayu tersebut. Selanjutnya Tim operasi mengamankan sopir beserta Mobil Truk bermuatan kayu untuk diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Makassar.
Pada hari Senin Tanggal 29 Agustus 2023, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pemeriksaan terhadap saudara RS (54 tahun) yang merupakan pemodal dan pemilik CV. AGAM sebagai lokasi tempat pemuatan kayu yang berlamat di Jl. Gambas No. 30 Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan saudara BR (47 tahun), yang merupakan Direktur UD. KARYA ILHAM.
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Penyidik menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah dan menetapkan saudara RS (54 tahun) dan saudara BR (47 tahun) sebagai tersangka dan melakukan penangkapan, penahanan serta menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan yang melanggar Pasal 88 Ayat (1) Huruf “a” Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah di ubah pada Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengapresiasi kinerja cepat Tim Penyidik dan Tim Operasi SPORC Brigade Anoa Makassar dalam menangani kasus ini, sehingga dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
“Selanjutnya Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan melakukan pemberkasan dan segera menyampaikan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penilaian/ penelitian,” jelas Aswin.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan bahwa kegiatan operasi ini sebagai upaya memerangi peredaran kayu hasil pembalakan liar di wilayah Sulawesi yang masih terjadi. (dry)
Editor : Bambang Harianto