Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat Amankan 4 Excavator Tambang Ilegal
Sebanyak 4 excavator diamankan oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dari lokasi tambang emas ilegal di Jorong Simpang, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pesaman Barat. Dalam penggrebekan yang dilakukan pada Selasa (27/1/2026), pelaku tambang emas kabur.
Penggrebekan dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Polda Sumatera Barat, AKBP Okta Rahmansyah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan, saat Tim Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Barat tiba di lokasi tambang ilegal sekira pukul 15.30 WIB, para pelaku melarikan diri. Namun, jejak aktivitas ilegal terpantau jelas dari bekas galian di lokasi tersebut.
"Meskipun saat penggerebekan tidak ditemukan aktivitas aktif, tim kami berhasil menemukan empat unit alat berat jenis ekskavator yang tersembunyi tidak jauh dari area tambang. Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan memasang police line dan mengamankan komponen vital mesin agar alat tersebut tidak bisa digunakan kembali," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan, pada Rabu (28/1/2026).
Rincian alat berat yang dipasang garis polisi meliputi satu unit ekskavator merek Kobelco (hijau), dua unit merek XCMG (kuning), dan satu unit merek SANY (kuning). Selain menyegel alat berat, Tim Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Barat juga membakar peralatan tambang manual yang ditemukan di lokasi guna memastikan aktivitas tambang ilegal tersebut berhenti total.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya menerangkan, operasi tambang ilegal tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolda Sumatera Barat dalam memberantas kegiatan pertambangan ilegal yang merusak ekosistem lingkungan.
"Di lapangan, petugas telah memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang melanggar. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan," kata Kombes Pol Susmelawati Rosya. (*)
Editor : S. Anwar